Soal Temuan BPK, Mahfud MD Minta Kepolisian dan Kejaksaan Lekas Tindak KPK dan ICW

abadikini.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan jika betul ada penyimpangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) seperti yang diungkapkan Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) Romli Atmasasmita, hal itu seharusnya segera ditindak oleh kepolisian atau kejaksaan.

Mahfud menjelaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digunakan sebagai rujukan Romli adalah temuan negara yang perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian atau kejaksaan. “Kalau sudah ada temuan BPK, penegak hukum itu harus menindaklanjutinya,” tutur dia kepada media, Sabtu (1/7/2017) malam.

Menurut dia, kepolisian dan kejaksaan berhak menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang didasarkan pada temuan BPK itu. Sebab, KPK adalah lembaga negara sehingga seharusnya penyimpangan yang dilakukan dapat langsung ditindaklanjuti kejaksaan. Sedangkan, temuan dugaan penyimpangan yang terkait ICW bisa masuk ke ranah kepolisian karena tergolong pidana umum.

Bila dugaan penyimpangan itu diproses hukum, BPK nantinya dapat dipanggil untuk dimintai keterangan soal temuannya. “Itu kan gampang saja, kan ada BPK-nya untuk dimintai penjelasan,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud juga memaparkan, pengucuran dana hibah dari pihak mana pun harus melalui prosedur sesuai aturan yang berlaku. Setidaknya, kata dia, ada pemberitahuan kepada pemerintah soal kucuran dana hibah dari pihak lain.

Aturan pengucuran dana hibah tentu tidak hanya untuk KPK atau ICW, tetapi juga organisasi masyarakat (ormas) yang lain, bahkan termasuk partai politik. “Parpol juga tidak boleh menerima bantuan langsung, ormas juga. Harus lewat prosedur, lewat pemerintah, sekurang-kurangnya pemerintah diberitahu,” kata dia.

Selain itu, menurut Mahfud, DPR juga dapat meminta pertanggungjawaban dari KPK dan ICW terkait temuan BPK. Permintaan pertanggungjawaban ini sebagai wujud untuk mengoreksi lembaga antirasuah itu. Namun, langkahnya bukan lewat hak angket, melainkan cukup dengan memanggil pimpinan institusi tersebut.

“Dipanggil saja. Kalau enggak memuaskan, laporkan saja, dorong kejaksaan, dorong kepolisian,” kata dia.

Sementara itu, Koordinator ICW Adnan Topan mengatakan, penulis buku itu tidak pernah mengklarifikasi langsung kepada ICW hingga bukunya diterbitkan. Adnan juga menyesalkan, mengapa buku yang dipermasalahkan dalam buku tersebut adalah soal dana hibah yang diterima ICW?

Menurut dia, dana hibah adalah suatu hal yang biasa diterima oleh suatu lembaga termasuk lembaga pemerintahan seperti DPR, kepolisian, Mahkamah Agung, Bappenas, dan lain-lain. “Jika dikatakan tidak transparan, itu salah betul. Lagi pula, laporan keuangan kami selalu kami publikasikan di website. Dan data dari buku tersebut juga kan lihatnya dari website kami,” papar Adnan.

Lalu, satu lagi ada yang menurut Adnan sesat dari simpulan buku tersebut, yaitu adanya poin yang menyebut bahwa ICW telah menerima KPK itu. Menurutnya, simpulan itu keliru dan tergolong menyebarkan fitnah. (beng.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker