RUU Pemilu Molor Dikarenakan Parpol Kesulitan Prediksi Perolehan Suara

abadikini.com, JAKARTA – Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP Universitas Indonesia, Aditya Perdana, menilai akibat pemilu 2019 di selenggarakan serentak maka Partai politik (Parpol) dan politikus sama-sama tidak dapat memprediksi hasil perolehan suara pada pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres). Dia menuturkan memilu serentak itu berbeda dengan sistem pemilu sebelumnya yang mana Pileg dilakukan lebih dulu baru kemudian Pilpres.

“Pada 2014 lalu misalnya, parpol bisa bersiap-siap. Jika pileg harus memperoleh sekian persen suara sehingga baru bisa mengajukan calon presiden (capres). Kalau 2019 tidak bisa seperti itu,” kata Aditya di Jakarta, Rabu (28/6/2017).

Menurut Aditya, kondisi perolehan suara yang tidak bisa diprediksi sejak awal inilah yang menyebabkan Parpol mencari cara untuk memastikan kondisi ke depan.

“Yang bisa diutak-atik kan peraturannya atau RUU-nya. Dibatasi dulu dalam undang-undang,” ujarnya.

Aditya menegaskan, kukuhnya pendirian parpol dalam menyikapi isu krusial ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) dikarenakan mereka masih melihat celah untuk mengusung Capres. Sementara untuk Parpol besar seperti PDIP dan Golkar, tetap mendukung ambang batas seperti sebelumnya karena diduga ingin membatasi kesempatan Parpol menengah dan Parpol kecil.

“Pada pemilu sebelumnya Parpol tidak terlalu pusing menentukan strategi. Sebab, misalnya pada 2009 parpol memperoleh suara lima persen, maka pemilu 2014 minimal jumlah perolehan suara tetap atau naik menjadi tujuh persen. Dengan begitu, langkah koalisi dipastikan, tidak seperti sekarang,” pungkasnya.

Sebelumnya, jeda libur lebaran belum dapat mencairkan sikap sejumlah fraksi mengenai isu krusial ambang batas pencalonan presiden. Sejumlah fraksi, yakni PKS, Demokrat, PAN PKB dan Gerindra, masih bertahan dengan ambang batas pencalonan presiden sebesar nol persen.

Sementara itu, PDIP, Golkar dan Nasdem menginginkan besaran angka 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional. (nov.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker