Trending Topik

Pemerintah dan DPR Setuju RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, Tidak Ada Pilkada 2022 dan 2023

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengaskan bahwa Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Penegasan itu disampaikan Yasonna dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

“Pemerintah sepakat. Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop. Karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya,” kata Yasonna dalam rapat kerja pengambilan keputusan penetapan Prolegnas Prioritas 2021 tersebut.

Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas mengatakan pada dasarnya keputusan terbaru itu terjadi karena Komisi II DPR mengirimkan permintaan agar RUU Pemilu dicabut. Selain itu, unsur pemerintah telah menyampaikan sikapnya bahwa belum ada urgensi merevisi UU Pemilu.

“Direspons juga oleh pemerintah dimana RUU Pemilu belum menjadi suatu yang urgent,” kata Supratman.

Dengan adanya pencabutan ini, maka tidak ada Pilkada 2022 dan 2023. Sebab akan tetap dilakukan serentak pada tahun 2024.

“Ya tidak ada (Pilkada 2022-2023). Sesuai UU 10 Tahun 2016,” kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, Selasa (9/3/2021).

Baidowi menjelaskan, pada saat rapat pengambilan keputusan, tujuh dari sembilan fraksi sepakat dengan pencabutan revisi UU Pemilu tersebut.

“7 Fraksi (PDIP, Partai Golkar, Nasdem, PKB, PAN, PPP) setuju UU Pemilu dikeluarkan dari prolegnas 2021. Satu Fraksi (PKS) sikapnya meminta RUU Pemilu masuk prolegnas prioritas tapi memahami sikap mayoritas fraksi dan menghormati surat dari Komisi II. Dan satu Fraksi (Demokrat) meminta RUU Pemilu masuk prolegnas prioritas 2021,” kata Baidowi.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker