Polri Tetapkan Hary Tanoe Sebagai Tersangka

abadikini.com, JAKARTA – Polri telah menetapkan Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan SMS ancaman kepada jaksa Yulianto. Penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) beberapa hari yang lalu.

“SPDP diterbitkan sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2017).

“SPDP kasus Hary Tanoe diterbitkan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Rabu (21/6). “Kalau nggak salah dua hari lalu,” sambungnya.

Semetara itu, Kepala Bagian Humas  Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno mengatakan sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar negeri kepada Hary Tanoe.

“Sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar negeri untuk kasus yanng ditangani Bareskrim Polri,” kata Agung Sampurno, Jumat (23/6/2017) malam.

“Pencegahan dilakukan untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017,” ungkapnya. (as.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker