Jaksa Agung dan Mabes Polri Berbeda Sikap Soal Status Tersangka Hary Tanoesoedibjo

abadikini.com, JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan jika CEO MNC Group dan juga ketua umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) sudah menjadi tersangka terkait kasus dugaan ancaman kekerasan melalui pesan singkat terhadap Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus, Yulianto.

“Pak Yulianto diperiksa disana, begitu pun juga tersangkanya, terlapor (HT) tapi tersangka lah, saya sudah dengar sudah dinaikan ke tersangka, setiap kali diundang harus hadir,” kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (16/6/2017).

Setelah Ketua Umum Perindo itu menyandang status tersangka, Prasetyo menegaskan pihaknya tinggal menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Prasetyo mengatakan jika nanti berkas perkaranya akan ditentukan apakah sudah memenuhi unsur formil dan materil untuk dinyatakan lengkap atau P21 atau harus diberikan petunjuk oleh tim jaksa peneliti.

“Kita tunggu penyidikannya seperti apa, yang nyidik kan Bareskrim, penyidikan itu nanti menjadi berkas perkara seperti apa, hasil penyidikan nanti diserahkan ke penunut umum, nanti diteliti, memenuhi unsur atau tidak, itu kita tunggu,” tegas mantan politisi Nasdem itu.

Menurut Prasetyo saat ini alat bukti adanya SMS tersebut telah diserahkan kepada penyidik. Termasuk kata dia, ponsel yang digunakan Yulianto saat menerima SMS dari HT.

“HP yang dipakai Yulianto untuk menerima pesan yang berisi ancaman dari si tersangka itu sudah disita oleh penyidik polri sebagai barang bukti. Itu wujud jaksa memenuhi ketentuan proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Prasetyo.

Sementara Mabes Polri membantah soal status tersangka HT, Polri yang menangani kasus tersebut menegaskan, hingga saat ini status Ketum Perindo itu masih sebagai saksi.

“Sampai saat ini masih berstatus saksi,” ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di balai wartawan Mabes Polri, Jumat (16/6/2017).

Menurutnya, dalam kasus ini polisi telah memeriksa 13 orang saksi dan ahli dalam penyelidikan kasus bos MNC Group tersebut. Dia menilai, polisi baru akan melakukan gelar perkara pekan depan, setelah itu baru penentuan apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak.

“Dalam proses penyelidikan ini nanti kita akan melakukan gelar perkara. Yang mana untuk memastikan apakah bisa dinaikan ke tingkat penyidikan atau tidak, kalau sudah di penyidikan baru bisa ditentukan, jadi sampai saat ini masih dalam penyelidikan,” tuturnya.

“Kita rencanakan minggu depan akan gelar perkara, yang nanti dari situ bisa kita ketahui dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kasus tersebut berawal dari Yulianto mendapatkan sebuah pesan singkat dari orang tak dikenal berisi : “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan” SMS itu diterima Yulianto pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16:30 WIB. (fir.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker