Yusril: Jika Jaksa Cabut Banding, Ahok Otomatis Jadi Terpidana dan Harus Masuk LP

abadikini.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan sampai saat ini Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok  masih berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama.

Menurut Yusril, walaupun Ahok sudah melakukan pencabutan banding statusnya masih terdakwa karena pihak Kejaksaan Agung belum mencabut kontra memori banding yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.

“Jadi memang Pak Ahok masih terdakwa karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap, kecuali Kejaksaan Agung cabut banding,” kata Yusril kepada awak media di kantornya Ihza dan Ihza Law Firm kompleks Kocas, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Mantan Menteri Hukum dan Ham itu menjelaskan, jika kasus hukum Ahok sudah inkrah statusnya menjadi terpidana. Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu pun harus dipindahkan tahanannya, di lembaga permasyarakatan (Lapas), bukan lagi di rumah tahanan (Rutan).

“Tapi Ahok statusnya sudah menjadi tahanan,” katanya.

Diketahui, Ahok melalui Istrinya Veronika resmi mencabut banding yang ditujukan terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pencabutan itu dikarenakan Ahok tidak ingin memperpanjang kasus penodaan agama itu.

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan banding tersebut, ingin mempertanyakan kenapa tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Unum (JPU) berbeda dengan vonisnya, dimana Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (sop.ak.trb)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker