Gugatan Anggota DPD ke MA Atas Pelantikan OSO Dinilai Yusril Salah Alamat

abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan gugatan anggota DPD kubu G.K.R. Hemas dkk atas pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) ke Mahkamah Agung (MA) itu tidak tepat dan salah alamat

Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra, saat menjadi saksi ahli MA di Pengadilan PTUN Jakarta, Rabu (24/5/2017).

“Saya menganggap ini bukan objek keputusan tatanegaraan. Sekarang Anda bisa saja mengajukan gugatan dan mengatakan Monas itu milik engkong saya, persoalan gugatan itu diterima atau tidak tergantung hakim pengadilan,” terang Yusril.

Menurut Yusril, pengambilan sumpah atau pelantikan pimpinan negara oleh MA tersebut bukan tindakan administrasi dan bukan tindakan yustisial, melainkan hanya sebatas tindakan seremonial ketatanegaraan.

“Pengambilan sumpah itu hanya tindakan seremonial, bukan tindakan eksekutif dan juga bukan tindakan yudistisial. MA hanya memiliki kewenangan dan berkewajiban untuk melakukan pelantikan bukan memutuskan,” ujar Yusril.

Yusril menambahkan, pemilihan OSO sebagai Ketua DPD itu berdasarkan hasil keputusan paripurna yang kourum atau dilakukan secara aklamasi.

“Ketua MA itu hanya pengambilan sumpah,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker