Yusril: HTI Masih Sah Sebagai Ormas di Negara Kesatuan Republik Indonesia

abadikini.com, JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggandeng pengacara kondang Yusril Izha Mahendra sebagai kuasa hukum untuk melawan pemerintah. Diketahui, Pemerintah membubarkan HTI lantaran dianggap tidak berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam melaksanakan kegiatan.

Yusril sebagai ketua koordinator tim advokat pembela HTI menegaskan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sampai dengan sekarang belum dibubarkan pemerintah HTI sebagai Ormas masih sah berdiri di Indonesia.

“HTI belum dibubarkan dan sampai hari ini, organisasi HTI tetap sah berdiri di Republik Indonesia dan leluasa berkegiatan selama tidak melanggar norma- norma berlaku,” kata Yusril saat jumpa pers bersama pengurus HTI di kantornya Ihza dan Ihza Law Firm di kawasan kota kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2017.

Yusril menambahkan, pernyataan pemerintah yang akan membubarkan HTI telah berimbas pada aktivitas organisasi di daerah.

“Sejak diumumkan akan dibubarkan, HTI terus dipantau oleh berbagai pihak dan merasa diintimadasi pasca munculnya pernyataan pemerintah,” jelasnya.

Yusril yang juga sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menganggap, HTI tak melanggar ketentuan terkait aktivitasnya sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Menurut Yusril, HTI hanya lah gerakan dakwah dan belum terbukti melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang tertulis dalam Pasal 59 dalam UU tersebut.

“Memang hal-hal dilarang dilakukan oleh ormas adalah melakukan hal-hal yang menimbulkan ajaran, Atheis, Marxisme, Komunisme, Leninisme. Ormas melanggar pun salah ada langkah sampai paling berat penghentian sementara,” pungkasnya.

Sementara, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, penunjukan Yusril bersama 1.000 pengacara lainnya untuk menegaskan bahwa HTI adalah organisasi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Ia pun menampik, bahwa HTI disebut anti pancasila dan UUD 1945.

“Oleh karena itu rencana pembubaran HTI yang hendak dilakukan oleh pemerintah harus ditolak karena secara nyata akan menegaskan hak konstitusional tersebut,” kata Ismail. (sp.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker