Mendagri Sebut FPI Beda dengan HTI

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perpanjangan izin organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) berbeda dengan kasus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinyatakan terlarang. FPI hanya perlu memenuhi syarat administrasi.

“HTI kan keputusan yang terintegrasi dengan semua di bawah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Ini kan hanya izin saja,” kata Tjahjo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2019.

Dia menjelaskan Kementerian Dalam Negeri hanya mengusut soal syarat untuk perpanjangan izin. FPI harus memenuhi sisa sepuluh dari 20 syarat administrasi.”Kami hanya melihat persyaratan melihat gerakan perkembangan dinamika FPI itu sendiri selama ini bagaimana.”

Tjahjo akan melihat kontribusi positif organisasi berbasis Islam tersebut terhadap bangsa dan negara. Pendapat masyarakat dan masukan kementerian lembaga lainnya terkait FPI juga dipertimbangkan.

Menurut dia, apabila tak ada rekomendasi dari kementerian lembaga lainnya, izin bisa tak diperpanjang. “Kan ada persyaratan administrasi, ada kondisi objektif yang selama ini dilakukan oleh sebuah ormas yang ada di negara yang sudah punya aturan-aturan sendiri.”

FPI masih terganjal syarat dalam perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas. Syarat yang belum dilengkapi di antaranya anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani.

Izin ormas FPI ditandai dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT FPI berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Berakhirnya izin FPI ini ramai diperbincangkan warganet. Petisi di Change.org yang menyoal perpanjangan izin FPI bahkan muncul.

Seorang dengan akun Ira Bisyir membuat petisi agar perpanjangan izin FPI tak disetujui. FPI dianggap organisasi radikal yang mendukung kekerasan dan pro terhadap organisasi yang telah dibubarkan, HTI.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker