Ooo… Politisi PAN Ini Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

abadikini.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Fasal Hendri Vonis bekas angota  Komisi V DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Andi Taufan Tiro dinilai terbukti secara sah, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Memutuskan dengan pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Fasal Hendri saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/4/207).

Menurut majelis hakim, Andi Taufan Tiro terbukti menerima uang Rp 7,4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.

“Menerima sejumlah uang dari Abdul Khoir dan Hengky Poliesar yang seluruhnya berjumlah Rp 7.400.000.000 menimbang digunakan untuk kepentingan berlibur ke Eropa, umroh dan membiayai kegiatan internal Partai,” kata Hakim Fasal Hendri.

Uang tersebut merupakan fee untuk Andi Taufan Tiro karena menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. (fma.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker