MK Kabulkan Permohonan Kasra dan Perintahkan KPU Selengarakan PSU di 7 TPS Ini

abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 TPS dari total 51 TPS pada sengketa Pilkada Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (26/4).

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kasra Jaru Munara/Manarfa dan memutuskan agar KPUD Bombana melaksanakan PSU di 7 TPS.

“Eksepsi termohon dan terkait tidak dapat dibuktikan. Mengabulkan gugatan pemohon sebagian, MK memerintahkan agar KPUD Bombana melaksanakan putusan MK paling lambat 30 hari kerja setelah diucapkannya putusan. ” ujar Arief Hidayat saat membacakan putusan.

Inilah ketujuh TPS diantaranya yang di perintahkan MK untuk di lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh KPUD Bombana.

  1. TPS 1 Desa Hukaea
  2. TPS 2 Desa Lantari
  3. TPS 2 Desa Tahi Ite
  4. TPS 1 Desa Larete
  5. TPS 2 Desa Larete (TPS 2 Marampuka)
  6. TPS 1 Desa Lemo (TPS 1 Marampuka)
  7. TPS 1 Desa Lamoare.

Menanggapi Putusan MK tersebut, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten di daerah yang melakukan PSU tersebut.

”Kami segera akan koordinasikan dengan KPU Provinsi dan Kabupaten untuk kumpul guna membaca dan memahami sama-sama atas Putusan MK tersebut serta membuat perencanaan PSU-nya itu kapan. Sebagaimana yang diputuskan MK yakni setelah pembacaan putusan dan kemudian harus dilaporkan maksimal tujuh hari setelah putusan,” ujarnya. (sop.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker