KPK Tetapkan Politisi Golkar Ini Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Al-Quran

abadikini.com, JAKARTA – KPK menetapkan Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka perkara korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Fahd diduga menerima duit terkait proyek tersebut.

“KPK menetapkan FEF sebagai tersangka dalam kasus indikasi terkait proyek di Kemenag dalam pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan anggaran dan/atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun anggaran 2011/2012,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip detikcom, Kamis (27/4/2017).

Menurut Febri, Fahd sebagai pihak swasta bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar saat berstatus anggota DPR dan putranya, Dendy Prasetia, menerima hadiah atau janji terkait pengadaan Al-Quran. Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 30 Mei 2013.

“Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dalam pengurusan anggaran dan/atau pengadaan kitab suci Al-Quran serta pengadaan laboratorium komputer Mts di Kemenag,” papar Febri.

Fahd A Rafiq dikenai Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 juncto Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Febri menyebut Fahd A Rafiq merupakan tersangka ketiga setelah Pengadilan Tipikor memvonis bersalah Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.

“Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan anggaran dan pengadaan di Kemenag bersama-sama dengan tersangka FEF. Indikasi penerimaan tersangka adalah sekitar Rp 3,4 miliar,” papar Febri.

sumber: detikcom

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker