MUI Nilai Korupsi Pengadaan Al-Quran Tak Masuk Kategori Penodaan Agama

abadikini.com, JAKARTA – KPK membuka penyidikan baru terkait kasus korupsi pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dan menetapkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan MUI akan mengeluarkan sikap keagamaan soal korupsi.

“Jelas (sikap keagamaan akan dikeluarkan). Nanti akan dikukuhkan lagi bagaimana pandangan MUI mengenai rasuah. Yang mungkin sudah dinyatakan jelas bahwa rasuah atau korupsi itu tindakan kejahatan bagi masyarakat atau umat,” kata Ikhsan di Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Ikhsan juga mengomentari tentang korupsi pengadaan Alquran yang dikorupsi apakah masuk dalam sikap keagamaan MUI nantinya atau tidak.

“Ya kita belum kaji. Yang jelas kan korupsinya mengenai pengadaan Alquran. Bukan mengenai korupsi mengurangi ayat-ayat Alquran. Maka harus kita kaji betul,” ujar Ikhsan.

“Kalau korupsinya mengenai proyek pengadaan Alquran, itu kan urusannya ranah hukum. Dan sudah jelas ada UU Antikorupsi. Maka diadili ranah tindak pidana korupsi. Tapi bila korupsinya menyangkut mengenai korupsi Alquran dari ayat yang jumlahnya 6614 menjadi katakanlah hilang satu ayat, maka itu jelas penodaan terhadap Alquran. Dan tentu umat harus bereaksi atas hal itu,” sambungnya.

Atas hal tersebut, Ikhsan menegaskan bahwa korupsi pengadaan Alquran tidak masuk ke dalam penodaan agama.

“Tetapi yang kita lihat ini masih dalam proses penyidikan, artinya arahnya jelas bahwa yang dikorupsi terhadap pengadaan Alquran. Jadi jangan kita campur aduk. Kalau korupsi pengadaan Alquran itu menodakan Alquran, tidak. Kita harus lihat terlebih dahulu korupsinya di mana,” pungkasnya. (nov.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker