Pileg dan Pilpres Serentak 2019 di Selengarakan Rabu 17 April

abadikini.com, JAKARTA – Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan digelar serentak pada hari Rabu 17 April 2019. Rangkaian tahapan sudah akan dilakukan sejak tahun ini, tepatnya pada Oktober 2017.

“Panja RUU Pemilu DPR dan pemerintah, setelah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, menyepakati Pemilu 2019 akan dilaksanakan hari Rabu, 17 April 2019,” kata Ketua Panja RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy di komplek Parleman Senayan, Selasa (25/4/2017).

Lukman menerangkan, ada beberapa hal penting lain tentang tahapan pemilu yang disepakati antara lain, masa kampanye dipersingkat hanya 6 bulan. Pemilu yang lalu masa kampanye selama 1 tahun.

“Masa kampanye direncanakan mulai tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019.
Tahapan pelaksanaan pemilu di persingkat menjadi 18 bulan, atau 18 bulan sebelum hari H, yaitu mulai tanggal 1 Oktober 2017,” ujarnya.

Lukman menambahkan, tahapan awal Pemilu Srentak 2019 dilaksanakan pada 1 Oktober 2017 adalah verifikasi parpol peserta pemilu. Penetapan parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 1 maret 2018.

“Pengajuan bakal caleg DPR, DPD dan DPRD pada bulan Mei 2018 Pengajuan bakal calon Presiden dan Wapres pada bulan Agustus 2018,” katanya.

Sementara Penetapan DCS DPR, DPD dan DPRD pada bulan Agustus 2018 sementara penetapan calon Presiden dan Wapres serta DCT pada bulan September 2018. Pelantikan DPRD Kab/Kota dan Provinsi pada bulan Agustus sd September 2019. Pelantikan DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2019

“Sementara pelantikan Presiden dan Wapres pada tanggal 20 Oktober 2019,” pungkasnya. (nov.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker