Mendagri: Parpol Peserta Pemilu 2014 Tak Ikut Verifikasi Pemilu 2019
abadikini.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 tak akan mengikuti verifikasi pada Pemilu 2019. Hal tersebut merupakan salah satu keputusan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Soal verifikasi parpol itu sudah disepakati bahwa yang sudah itu ya sudah tidak perlu verifikasi. Parpol lama yang ikut pemilu tidak usah verifikasi,” ujar Mendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (30/3/2017)
Namun begitu, kesepakatan tersebut baru bersifat sementara, karena belum disahkan dalam paripurna DPR.
Sementara untuk partai baru, Tjahjo menjelaskan bahwa mereka harus mengikuti proses yang ada saat ini.
Dia juga mengungkapkan bahwa sejauh ini, perkembangan RUU Pemilu sudah mulai mengerucut di beberapa isu, seperti sistem pemilu, Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold.
Selain itu juga mengenai penambahan jumlah daerah pemilihan, mengingat adanya perluasan wilayah baru seperti di Kalimantan Utara dan beberapa daerah administrasi baru lainnya.
“Iya mudah-mudahan isu-isu krusial ini bisa segera diputuskan di paripurna,” ucapnya.
Untuk diketahui Partai Politik nasional peserta pemilu 2014 sebanyak 12 Parpol yakni,
1. Partai Nasdem
2. Partai Kebangkitan Bangsa
3. Partai Keadilan Sejahtera
4. Partai Demokrasi Perjuangan
5. Partai Golkar
6. Partai Gerindra
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional
9. PPP
10. Partai Hanura
11. PKPI
12. Partai Bulan Bintang (PBB).
(sp.ak)