Trending Topik

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Akan Gugat Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi partai politik (Parpol) tidak logis sama sekali.

Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan menggugat putusan MK tersebut.

Yusril menjelaskan, sebelum melayangkan gugat ke MK dirinya terlebih dahulu akan membahasnya bersama partai-partai lain, utamanya kata dia, parpol yang belum lolos ambang batas parlemen serta akan berupaya untuk melakukan uji materi ulang ke Mahkamah Konstitusi.

“Nanti saya akan bicara pada partai-partai politik dalam waktu dekat ini, utamanya partai-partai yang tidak lolos threshold, sekali lagi saya akan menguji itu ke Mahkamah Konstitusi, mudah-mudahan, ya ada perubahan,” kata Yusril, Selasa (1/6/2021).

Dia juga mengungkapkan, dalam soal ini jangan cuma diskusi saja namun perlu juga melakukan action untuk menguji kembali putusan MK soal ini.

Kekacauan berpikir dalam putusan-putusan MK ini perlu diperbaiki.

“Nanti saya akan bicara dengan partai-partai dalam waktu dekat terutama yang tidak lolos PT. Di UUD 45 tidak ada berisi penyederhaan parpol. Saya akan berpikir untuk menguji ke MK. Kalau tidak kita akan begini-begini terus” tegas Yusril.

Menurut ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Ini, seharusnya parpol kategori pertama tidak perlu melakukan verifikasi, baik itu secara faktual maupun administrasi. Terhadap parpol kategori kedua, cukup melakukan verifikasi administrasi saja. Dan bagi parpol kategori ketiga harus melakukan verifikasi, baik itu faktual ataupun administrasinya.

Selain itu, Yusril juga menyoroti putusan MK yang tentu saja kemudian menjadi semacam norma baru atau menciptakan yang baru. Padahal menciptakan yang baru itu kewenangan Presiden dan DPR, membuat undang-undang.

“Sekarang ini lahir norma hukum setara dengan undang-undang itu justru dibuat oleh MK seperti norma baru yang lahir dari pasal 173 yang dinyatakan bertentangan dengan UUD ’45, lalu kecuali ditafsirkan seperti ini,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu.

Putusan itu merupakan perkara dari uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Garuda dan diwakili Ketua DPP Ahmad Ridha serta Sekjen Abdulllah Mansuri. Partai Garuda meminta parpol yang sudah dinyatakan lulus verifikasi pada Pemilu 2019 tak perlu diverifikasi ulang untuk Pemilu selanjutnya.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di persidangan MK, Jakarta, Selasa, (4/5/2021).

MK memutuskan partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi. Namun, tidak diverifikasi secara faktual.

“Sepanjang tidak dimaknai bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi dan tidak diverifikasi faktual,” ucap Anwar.

Selain itu, partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan faktual.

“Hal tersebut sama halnya dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru,” ucap Anwar.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker