Yusril: Jaksa Jangan Cari Alasan Tidak Datang Lagi di Sidang Praperadilan Dahlan Iskan

abadikini.com, JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra kecewa atas ketidakhadiran pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang perdana praperadilan kliennya. Ditundanya sidang hingga pekan depan, lanjut Yusril, merugikan Dahlan sebagai pemohon praperadilan ini.

“Seperti yang anda lihat jaksa tidak datang walaupun mengatakan siap menghadapi gugatan, nyatanya tidak siap. Sebenarnya ketidakhadiran jaksa itu merugikan klien kami karena ini kan sidang praperadilan, sidang praperadilan itu butuh waktu yang cepat diputuskan,” kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).

“Kami berharap minggu depan jaksanya jangan cari alasan tidak datang lagi,” sambungnya.

Yusril menjelaskan, ada tiga alasan utama Dahlan mengajukan gugatan praperadilan. Pertama, karena salinan putusan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi, sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik tersebut belum diterima yang bersangkutan.

Pasalnya, hal itu belum bisa dijadikan dasar untuk melangkah lebih jauh menetapkan orang lain sebagai tersangka.

Sebelumnya diketahui, dalam proyek pengadaan mobil listrik yang akan dipamerkan dalam KTT APEC, Dahlan menunjuk Dasep, dalam pembuatan prototipe mobil listrik menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

Lebih lanjut alasan kedua, telah terjadi perubahan hukum ketika Dasep didakwa ke pengadilan, belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah secara fundamental delik korupsi dari delik formil menjadi delik materil.

“Sekarang sudah jadi delik materil, karena itu dasar dakwaan bagi Pak Dasep tidak bisa dipakai untuk Pak Dahlan karena telah terjadi perubahan hukum,” jelas Yusril.

Terakhir, adanya surat edaran dari MA tanggal 9 Desember 2016 yang menyatakan bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menghitung dan menyatakan adanya kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat dan lembaga lain tidak punya kewenangan.

“Dalam kasus Pak Dasep itu, yang menyatakan adanya kerugian negara itu bukan BPK tetapi BPKP. Tidak pernah BPK lakukan audit terhadap kasus mobil listrik ini,” ujar Yusril.

Namun, meski sudah siap menghadapi praperadilan, sidang harus ditunda hingga Senin 6 Maret 2017 oleh Hakim Tunggal, Made Sutrisna.

“Sidang belum bisa kami lakukan dan kami akan memanggil kembali yang bersangkutan untuk waktu satu minggu lagi dari hari ini,” kata Hakim Sutrisna.

sumber: okezone

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker