Yusril Bilang Sudah Sewajarnya Antasari Azhar Dapat Garasi Dari Jokowi

abadikini.com – JAKARTA – Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menilai sudah sewajarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Namun, kata dia, grasi yang diberikan seharusnya adalah grasi demi hukum. Bukan grasi biasa karena permohonan beliau.

“Walau sekarang Pak Antazari sudah bebas bersyarat, grasi yang diberikan memang sewajarnya,” kata Yusril lewat pesan singkatnya kepada abadikini.com, Rabu (25/1/2017).

Mantan Menteri Hukum dan Ham itu menuturkan, semasa dalam tahanan Pak Antasari pernah mendiskusikan grasi itu dengannya. Waktu itu kata Yusril, perasaannya berat menyetujuinya, karena khawatir masyarakat mengira permohonan grasi itu sebagai pengakuan atas dakwaan jaksa, padahal beliau tidak melakukannya.

“Namun waktu itu, seperti tidak ada jalan lain untuk mengakhiri status beliau kecuali mengajukan grasi. Beliau sudah dua kali mengajukan PK dan dua-duanya ditolak Mahkamah Agung,” tuturnya.

Grasi demi hukum dikenal dalam ilmu hukum sebagai tindakan yang dilakukan oleh Presiden, bukan sebuah intervensi kepada badan peradilan. Grasi demi hukum jelas Yusril, merupakan satu-satunya cara yang dapat ditempuh Presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman, karena menyadari adanya ketidakadilan dalam proses peradilannya.

“Tapi grasi yang sekarang diberikan oleh Presiden, nampaknya bukan grasi demi hukum seperti yang saya katakan, tetapi grasi biasa atas permohonan terpidanal” ujarnya.

Namun Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu tetap menghargai grasi yang diberikan Presiden kepada Pak Antasari, walau sebetulnya grasi itu terlambat diberikan. Pak Antasari kata Yusril, sekarang sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari pidananya.

“Waktu selama itu, telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada Pak Antasari,” pungkas Yusril. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker