Begini Cerita Menkeu Soal 36.400 Minuman Keras Jenis Soju Masuk Indonesia

abadikini.com – JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus melakukan pemberantasan minuman keras dan barang-barang ilegal lainnya, guna mengurangi kerugian di bidang sosial dan ekonomi. Salah satu pemberantasan minuman keras ialah jenis soju yang berasal dari Korea Selatan.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang didampingi oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, dan perwakilan instansi terkait lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberantasan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Kami telah mengamankan miras jenis soju sebanyak 36.400 botol asal Korea Selatan. Dengan kerugian negara mencapai Rp 4,19 miliar,” kata Menteri Sri di Gedung Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Dia menjelaskan, minuman keras tersebut diselundupkan melalui satu kontainer 40 feet yang diimpor oleh PT. SPMB, yang merupakan importir produsen. Modus yang dilakukan adalah dengan membuat pemberitahuan (misdeclaration) yang tidak benar.

“Barang diberitahukan sebagai parts of elevator, namun kedapatan membawa miras jenis soju,” imbuhnya.

Menteri Sri menambahkan, saat ini kasus penyelundupan masih ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT. SPMB.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker