Ini Alasannya, Politisi PBB Sebut Pemkab Pamekasan Bakal Kena Sangsi

abadikini.com – PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, terkesan mengabaikan ketentuan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2016. Hal ini terpantau dari penyerapan anggaran tidak maksimal dalam merealisasikan setiap programnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari DPRD setempat, terdapat tiga alokasi dana yang bersumber dari APBN untuk wilyah Pamekasan. Masing-masing, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Ketiga alokasi dana tersebut tidak digunakan secara optimal dalam merealisasikan setiap programnya.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris mengatakan, tidak optimalnya penyerapan anggaran dari APBN tersebut cukup berdampak buruk bagi pemerintah daerah (Pemda). Sebab, sesuai dengan prosedur, pemerintah pusat akan memberikan sanksi bagi setiap daerah yang tidak mampu merealisasikan program yang dinanai APBN. Sanksi tersebut berupa pengurangan anggaran berikutnya.

”Jatah anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2017 mendatang terancam dipangkas. Karena, eksekutif tidak mampu merealisasikan kegiatan yang didanai pemerintah pusat,” kata Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli Faris dalam keterangannya kepada abadikini.com, Selasa (15/11/2016)

Menurutnya, hinggga bulan November ini masih banyak anggaran 2016 yang belum terserap. Terutama anggaran DAK. Padahal, sudah jelas Pemerintah Pusat telah mewanti-wanti ke setiap Daerah agar merealisasikan program yang di biayai oleh negara. Bila perlu perealisasiannya disegerakan. Hanya saja, kondisi di lapangan, penggunaan APBN oleh eksekutif masih sangat memprihatinkan.

”Prosedurnya sudah jelas, apabila daerah tidak dapat melaksanakannya, maka pusat siap memberikan sanksi. Karena dinilai tidak mampu merealisasikan atau mengoptimalkan penggunaan anggaran yang diberikan pusat,” jelasnya.

Lebih lanjut politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan, pemerintah daerah yang tidak melaksanakan program yang dibiayai dari DAU dan DBH cukup fatal. Sebab, dampak tidak terserapnya alokasi dari APBN ini mengakibatkan terjadinya penumpukan anggaran di akhir tahun. Dengan demikian, pemerintah pusat akan memberi sanksi obligasi, yakni dana perimbangan untuk tahun anggaran berikutnya tidak seluruhnya dibayar chas.

”Sedangkan jika tidak mampu melaksanakan program yang dibiayai melalui DAK, hingga menyebabkan terjadinya idle cash di akhir tahun, maka sanksinya berupa pengurangan DAK pada tahun berikutnya dan pemotongan,” tegasnya.

Pihaknya, sangat menyayangkan kinerja eksekutif dalam merealisasikan program yang bersumber dari APBN. Sebab, hingga saat ini anggaran kegiatan yang dibiayai pusat belum terserap secara optimla. Bahkan, kondisi serapan saat ini, cukup pesimis program DAK bisa tuntas di akhir Bulan Desember 2016.

”Peluang terjadinya pemotongan jatah anggaran di tahun berikutnya sangat besar. Karena masih banyak program yang belum terselesaikan,” ungkapnya. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker