KPU Tetapkan Satu Pasangan Calon di Maluku Tengah

abadikini.com – MASOHI – KPU Maluku Tengah akan menetapkan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati, Tuasikal Abua-Marlattu Leleurry sebagai pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Maluku Tengah malam ini, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Jam delapan nanti ditetapkan dalam rapat pleno terbuka di KPU Maluku Tengah,” Kata Ketua KPU Maluku Tengah Musa Toekan, Senin (31/10/2016).

Dia, Musa Toekan menjelaskan, sejak awal tahapan pendaftaran hingga penutupan pendaftaran calon hanya pasangan Tuasikal-Lelewury yang terdaftar.

KPU kemudian membuka pendaftaran ulang selama dua hari berikutnya 28-30 Oktober 2016 tetapi  berkas pasangan yang mendaftar di KPU Maluku Tengah tidak memenuhi persaratan yang diatur undang-undang.

“Ada pasangan calon yang mendaftar tadi malam, didaftarkan oleh PPP, PKS, PKB dan PKPI, namun rekomendasi PKPI itu tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Sekjen melainkan Wakil Sekjen, sehingga berkas ditolak oleh KPU karena tidak memenuhi sarat,” ujar Musa, Senin (31/10/ 2016).

Pasangan Tuasikal-Leleury adalah petahan di Kabupaten Maluku Tengah dan akan kembali maju di Pilkada Maluku Tengah 2016-2022. Keduanya diusung mayoritas partai politik yang ada di DPRD Kabupaten Maluku Tengah, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PAN, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Hanura dengan total kursi 34 dari jumlah 40 anggota DPRD Maluku Tengah.

Menurut Musa, walaupun hanya ada satu pasangan calon di Pilkada Maluku Tengah tetapi seluruh tahapan  Pilkada, mulai dari kampanye terbuka dan tertutup harus berjalan sebagaimana di daerah-daerah lain.

“Hanya saja soal debat calon ini masih dipikirkan apakah akan dilakukan atau tidak, mengingat hanya ada satu pasangan calon, nantinya monoton juga,” kata Musa. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker