Yusril Bantah Jadi Ketua Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI terkait Kasus Penistaan Agama

abadikini.com, JAKARTA – Ahli Hukum Tatanegara, Profesor Yusril Ihza Mahendra membantah berita yang menyatakan dirinya ditunjuk sebagai ketua Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI terkait penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia menyatakan berita tersebut tidak benar.

“Berita itu tidaklah benar. Pak Bachtiar Nasir memang pernah menelpon saya minta agar saya bisa menjadi tempat bertanya atau berkonsultasi menghadapi kasus-kasus dugaan penistaan agama bagi para lawyer muda yang menangani kasus-kasus seperti itu. Saya menyetujui permintaan ustadz Bachtiar Nasir tersebut. Jadi saya tidak dalam posisi jadi ketua pengacara muslim terkait dugaan penistaan agama, apalagi disebut-sebut sebagai Ketua Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI,” kata Yusril dalam keterangannya yang diterima abadikini.com, Jumat (28/10/2016).

Menurut Yusril, kalau terjadi dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seseorang, maka masyarakat dapat langsung melaporkannya ke polisi. Karena, kata Yusril, polisi berkewajiban menerima laporan itu dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut.

“Saya berpendapat, kalau terjadi dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh siapapaun, maka setiap anggota masyarakat dapat melaporkannya ke polisi. Selanjutnya polisi berkewajiban menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan/penyidikan sebagaimana diatur KUHAP.

Lanjut Yusril, jika polisi dipandang lengah menindaklanjuti laporan tersebut, masyarakat dapat saja mendesak polisi untuk segera bertindak, dengan menggunakan cara-cara yang sah, konstitusional dan demokratis.

Sebelumnya beredar kabar bahwa pakar hukum tata negara, Prefesor Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi ketua Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok. (sp.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker