Kisah Ibu dan Bayi Umur 25 Hari dalam Penjara Diselamatkan oleh LBH PBB Jateng

abadikini.com, BOYOLALI – Majelis hakim PN Boyolali telah memvonis bebas terdakwa Siswanto Mardi Utomo beserta adik-adiknya (Bekti dan Sapto) pada (11/10/2016) silam. dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Lembaga Bantuan Hukum Bulan Bintang (LBH DPC PBB) Kota Surakarta  bekerjasama dengan LBH DPW PBB Jateng telah berperan penting dalam memberikan pembelaan hukum untuk membebaskan Siswanto dan adik-adiknya dari segala tuduhan dan tuntutan JPU.

Ketua Tim Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum DPW Partai Bulan Bintang (LBH DPW PBB) Jateng, Awod, SH mengatakan, keadilan belum sirna, masih ada di pengadilan.

“kasus ini membuktikan bahwa keadilan itu belum sirna di muka pengadilan, Harapan itu masih ada,” kata Awod, SH dalam keterangannya yang diterima abadikini.com, Senin (24/10/2016) kemarin.

Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Jateng itu menjelaskan, tuntutan JPU dengan pidana penjara 1,2 tahun itu tidak diindahkan oleh Majelis Hakim, bahkan Dakwaan berlapis 4 Pasal itu dinyatakan tidak ada yang memenuhi unsur pidana.

“Perkara yang oleh JPU didakwa telah merugikan korban senilai 30 Milyar ini berlangsung cukup menarik di PN Boyolali, karena JPU selain menghadirkan Ahli Pidana, juga mendatangkan Saksi Notaris dan Sekretaris BHP Semarang, selain beberapa saksi yang dihadirkan untuk meyakinkan Majelis Hakim,” jelas Awod.

Fakta berbicara lain, Majelis Hakim tidak silau dengan hal-hal demikian. Majelis lebih mempertimbangkan fakta persidangan dan lebih yakin terhadap Pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum Terdakwa, Awod, SH.

Selesai dibacakan Vonis, Terdakwa menangis dan menyampaikan kepada Awod, SH selaku ketua tim Penasehat Hukumnya, “Saya terharu, ternyata uang bukan segala-galanya dan keadilan itu ternyata ada,” ungkapnya.

Diketahui, sebenarnya yang ditahan adalah Siswanto Mardi Utomo, Sapto Raharjo dan Bekti Wahyuningsih (Bekti yang dipenjara bawa anak umur 25 hari), namun yang meminta bantuan ke kantor LBH PBB Kota Surakarta adalah Siswanto Mardi Utomo.

Alhasil, karena Siswanto Mardi Utomo yang dituduh mencuri (kasus pencurian dalam keluarga), sedangkan Sapto Raharjono dan Bekti Wahyuningsih dituduh menggelapkan itu, karena Siswanto bebas maka konsekwensinya adik-adiknya juga bebas. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker