Awod Tantang DPC PERADI Surakarta Tunjukan Dokumen Sewa Menyewa Sekretariat

Abadikini.com, JAKARTA – Pengacara Awod menanggapi maraknya pemberitaan terkait somasi yang telah disampaikan pihaknya kepada DPC Peradi Surakarta pada Senin, 7 Juni 2021 lalu.

Menurutnya, sehubungan dengan maraknya pemberitaan di media, atas tanggapan Somasi yang kami sampaikan kepada DPC Peradi Surakarta pada hari Senin, 07 Juni 2021, maka dengan ini perlu kami tanggapi, sebagai berikut.

Sehingga terang Awod, bahwa hingga hari ini, Kamis 10 Juni 2021, kami sebagai Kuasa Hukum dari Pemilik yang sah atas Rumah dan Bangunan di Jl. Markisa II No. 6, Karangasem, Laweyan, Surakarta yang digunakan oleh DPC Peradi Surakarta sebagai Kesekretariatan hingga kini belum ada jawaban resmi dari yang bertanggungjawab, selain daripada pemberitaan di media tentang rencana kepindahan DPC Peradi Surakarta, yang juga belum jelas waktunya.

“Bahwa karena tidak ada tanggapan resmi kepada kami, maka kami akan mengacu kepada Somasi yang telah kami sampaikan, selambat-lambatnya pada Hari Sabtu, 12 Juni 2021 Rumah dan bangunan tersebut akan kami gunakan, dan untuk itu kami sudah memperingatkan kepada semua pihak yang hingga kini masih menempati untuk dapat mencopot papan nama dan meninggalkannya, atau kami tidak bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu atas barang-barang di rumah milik klien kami,” ungkap Awod dalam keterangan kepada Abadikini.com, Kamis (10/6/2021).

Awod melanjutkan, Zaenal Abidin yang mengaku sebagai penanggungjawab atas penggunaan rumah milik kliennya itu, maka Awod menilai ada pihak lain yang telah dengan sengaja membenturkan permasalahan ini kepada DPC Peradi Surakarta.

Anak buah Yusril Ihza Mahendra ini menuturkan, sebagai kuasa hukum, timnya telah menempuh jalur musyawarah secara personal (tidak melibatkan Peradi), namun tidak ada jawaban yang realistis dan logis bahkan cenderung mengabaikan.

“Maka tidak ada pilihan lain selain kami mensomasi kepada DPC Peradi Surakarta yang telah menempati Rumah milik klien kami atas persetujuan Saudara Zaenal Abidin selaku ketua DPC Peradi Surakarta,”ujarnya.

Lanjut Awod, terkait pengakuan saudara Ketua DPC Peradi Surakarta Zaenal Abidin telah melakukan sewa menyewa sebelum proses pelelangan itu adalah tidak benar.

“itu pernyataan yang merugikan klien kami, perlu kami sampaikan bahwa pelelangan itu sudah terjadi 4 (empat) kali, yakni pada tanggal 29 Juli 2020, 3 September 2020, 10 Desember 2020 dan 19 Februari 2021, jadi tidak benar kalau seorang Zaenal Abidin tidak mengetahuinya,” ujar Awod.

Sebagai Kuasa Hukum, Awod juga menantang Zaenal Abidin untuk menunjukan dokumen terkait sewa menyewa tersebut ke publik.

“Apabila Sdr. Zaenal Abidin telah menyewa Objek tersebut, maka saya selaku kuasa hukum dari pemilik rumah menantang saudara Zaenal Abidin untuk menunjukan dokumen sewa menyewa tersebut ke publik,”ungkap politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker