LBH PBB Dampingi Dicky Candranegara Sidang Pengukuhan Nama di PN Tasik

abadikini.com – TASIKMALAYA – Artis Dicky Candra yang saat ini menjadi bakal calon (balon) Wali Kota Tasikmalaya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Senin (10/10/2016). Sidang yang dijalani artis komedian ini bukan perkara pidana, tapi terkait pengukuhan nama lengkap.

Dicky yang datang ke gedung PN mengenakan iket khas Sunda, kemeja biru dan celana hitam, Ia bersama pengacara dari LBH  DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Tasik, Ecep Nurjamal, duduk di kursi yang biasa ditempati jaksa penuntut umum. Melalui pengacara, Dicky memohon Hakim menetapkan secara hukum nama lengkap, Rd Dicky Candranegara.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Kadek Dedyarcana, terungkap, nama Dicky berbeda-beda antara yang tercantum dalam kutipan akte kelahiran, ijazah SMA dan surat keterangan penduduk dari Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, domisili Dicky selama ini. Termasuk juga nama yang tercantum di keadministrasian KPU Kota Tasikmalaya. Hal itu juga diperkuat dua orang saksi.

Dalam akte tertulis nama Rd Diky Candranegara, sedangkan dalam surat keterangan Camat Cileungsi menjadi R Dicky Candranegara. Kemudian saat mendaftar balon ke KPU ditulis Rd Dicky Candranegara. Pengacara akhirnya memutuskan nama sesuai yang terdaftar di KPU yaitu Rd Dicky Candranegara, untuk menghilangkan kesalahfahaman dikemudian hari.

Seusai sidang Dicky mengatakan, nama dia yang sebenarnya adalah yang tertulis di kutipan akte kelahiran. “Tapi saat membuat KTP di Cileungsi ternyata berubah dari Diky menjadi Dicky. Lalu Rd juga jadi R. Saya kurang tahu kenapa orang tua saya memberi Rd. Mungkin maksudnya raja dangdut,” ujarnya berseloroh, disambut tawa hadirin.

Dicky mengakui awalnya perbedaan tulisan nama di sejumlah dokumen itu tak pernah dihiraukannya. “Saya merasa tidak akan melamar pekerjaan, atau menjadi pegawai pemerintah. Sekarang sedang nyalon, ya segala administrasi harus ditertibkan. Termasuk soal nama ini agar tidak jadi masalah dikemudian hari,” katanya.

Ecep menambahkan, dikukuhkannya nama Rd Dicky Candranegara disesuaikan dengan nama yang sudah tertulis pada dokumen pendaftaran di KPU Kota Tasikmalaya. “Kalau nama di KPU dengan surat-surat yang ada beda, dikhawatirkan akan menuai masalah nantinya. Makanya sudah saja nama di KPU yang dikukuhkan pengadilan,” jelasnya. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker