KKP Bakal Mudahkan Perizinan, JIka Nelayan Patuh Aturan

abadikini.com, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal mempermudah perizinan yang diajukan oleh nelayan dan pengusaha perikanan jika aturan terkait dengan perizinan tersebut benar-benar dipatuhi.

“Jika pemilik kapal tidak melakukan pemalsuan ukuran kapal saat dilakukan pengukuran ulang, pihak KKP akan siap untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Susi mengatakan untuk itu,  untuk ukuran kapal jangan sampai mark down  atau dikecilkan dari ukuran sebenarnya karena bila hal tersebut dilakukan maka sudah pasti izin yang diminta tidak akan diberikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan, pengurusan SIPI dapat dipercepat apabila seluruh pemilik kapal di atas 30 GT bersedia dilakukan pengukuran ulang oleh Kementerian Perhubungan.

Susi mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan untuk hal itu. Pengukuran ulang ini dilakukan lantaran diduga banyak kapal di atas 30 GT yang memalsukan ukurannya.

Menteri Susi menuturkan dirinya tidak akan ragu untuk meminta bantuan aparat hukum untuk menangkap pemilik kapal dan kapal jika terbukti melakukan pemalsuan ukuran.

Ia juga mengutarakan harapannya agar mulai awal tahun depan atau tanggal 1 Januari 2016, kapal yang digunakan untuk menangkap ikan sudah sesuai dengan ukuran sebenarnya.

Diberitakan sebelumnya,  program KKP yang bakal memberikan asuransi jiwa pada nelayan pada tahun 2016 sebaiknya dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Nelayan.

“Sebaiknya Menteri Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan Presiden Jokowi,” kata Sekjend Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Menurut Abdul Halim, koordinasi itu sebaiknya dilakukan guna memastikan bahwa rencana KKP yang akan memberikan asuransi jiwa bagi nelayan dimasukkan ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Lanjut Susi,  apalagi saat ini isi materi dari RUU tersebut telah dibahas substansinya oleh pemerintah bersama dengan pihak legislatif.

“Akomodasi pelbagai masukan yang sudah disampaikan oleh masyarakat,” ujar Susi.

Ia mengingatkan bahwa RUU itu ke depannya juga bisa menjadi payung hukum pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan pesisir.(udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker