KPK Sudah Kantongi Nama Baru Tersangka Korupsi e-KTP, Ini Tanggapan Setnov

abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Lalu apa tanggapan Ketua DPR Setya Novanto mengenai hal itu?

“Kita serahkan semua pada mekanisme hukum yang berjalan,” kata Novanto saat menghadiri resepsi pernikahan Kahiyang Ayu-Bobby Nasution di Graha Saba Buana, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017).

Sebelumnya, beredar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto. Disebutkan dalam surat tersebut, Ketua Umum Partai Golkar itu berstatus tersangka.

KPK membenarkan adanya Sprindik baru terkait kasus korupsi e-KTP. KPK juga menyebut bila sudah ada nama tersangka dalam sprindik itu.

“Jadi ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP elektronik ini. Itu sprindik baru dan ada nama tersangka,” kata Febri.

Sayangnya, Febri enggan menyebutkan siapa nama tersangka baru tersebut. Febri mengaku belum bisa mengumumkan secara gamblang terkait hal itu karena masih ada kebutuhan penyidikan.

“Saya kira sama dalam penanganan tersebut terkadang ada kebutuhan kami humas dan penyidik harus berkoordinasi lebih lanjut untuk mencari waktu tepat untuk pengumuman lebih lengkap,” ucap Febri.

“Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya soal SPDP, atau soal nama tersangka, atau peran yang lain, kami belum bisa konfirmasi hal itu hari ini. Tapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus KTP elektronik,” Febri menegaskan. (leo.ak/ts)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker