Aktivis Pergerakan Era 77 – 78 Akan Uji UU Terorisme Ke MK

Abadikini.com, JAKARTA- Aktivis pergerakan 77-78 sejak zaman era pemerintahan otoriter Soeharto berkeinginan agar bangsa Indonesia menjadi demokratis, anti otoriter, anti terhadap kekerasan dan terorisme, anti terhadap korupsi dan anti kolonialisme. Akibat perjuangan tersebut banyak aktivis mahasiswa pada masa itu meringkuk dipenjara.

Berdasarkan pengalaman penggunaan kekuasaan oleh para pemegang kekuasaan harus tidak melampaui batas, sehingga tidak masuk apa yang disebut abuse of power.
Banyak pelajaran di negara ini, manakala penggunaan kekuasaan melampaui batas tidak layak, tidak sesuai peraturan, loncat pagarnya masuk wilayah abuse of power, namun penguasa bisa dikatakan tidak melakukan abuse of power manakala pagar batasnya dipindahkan, peraturan atau UU diperluas bahkan pagar batasnya dihilangkan.

Setelah rentetan teror bom yang terjadi di beberapa daerah baru-baru ini, pada kenyataannya dengan UU Anti Terorisme 13/2013 dengan cepat bisa diatasi, diberangus bahkan yang diduga jaringannya bisa langsung ditangkap dan beberapa ditembak mati, apresiasi terhadap kecepatan Polri dalam melakukan penindakan.

Namun atas desakan Presiden Joko Widodo agar pengganti UU harus segera diselesaikan bahkan dengan ancaman akan dikeluarkan Perppu. DPR RI segera melakukan pengesahan UU baru tentang UU Anti Terorisme pada rapat paripurna.

Sebagai civil society aktivis gerakan Gema 77-78 bermaksud melakukan pengawalan terhadap penegakan sistim demokrasi di Indonesia. Gema 77-78 pada hari Jumat kemarin (25/5) menyelenggarakan diskusi di Bandung, di Aula HU Pikiran Rakyat dengan tema “RUU Anti Terorisme dan Implikasinya terhadap Demokrasi”.

Narasumber adalah Prof. Asep Warlan Yusuf (pakar ahli tata negara), Prof. Rocky Gerung (pengamat politik, peneliti di Perhimpunan Pendidikan Demokrasi), dan Dindin S. Maolani (pengacara, aktivis pergerakan 77-78, pernah berpengalaman menjadi pengacara teror Imron), serta dihadiri oleh tokoh pergerakan seperti Tjetje Padmadinata, mantan Ketua LBH Bandung, Ketua Ombudsman Jabar serta para aktivis pergerakan 77-78.

Adapun hasil diskusi menghasilkan, UU Anti Terorisme dilatarbelakangi dengan adanya fanatisme pendukung antara dua kubu penguasa di satu pihak dan oposisi di pihak lain sehingga melenyapkan akal pikiran yang sehat dan dimunculkan pada momen tahun politik, diskusi tentang HAM mangkrak sehingga UU Anti Terorisme yang harus disusun secara baik menjadi terburu-buru, dibuat shortcut menjadi hukum yang kurang demokratis, kurang menghormati HAM sertai abai terhadap kesejahteraan rakyat dengan kata lain tidak aspiratif.

Menurut catatan ada 12 poin krusial pada UU Anti Terorisme yang baru diantaranya, tidak jelasnya definisi terhadap ancaman dan tindakan serta cara menggunakan alat dalam teror, tentang penyadapan, cek kosong keterlibatan TNI, masa penahanan yang terduga panjang dan berlebihan, teror negara terhadap individu dengan hukuman mati.

Selanjutnya, penangkapan sebelum melakukan perbuatan, laporan intelijen menjadi alat bukti, kelembagaan dan dikhawatirkan akan ada OTB pada tingkat pelaksanaan, partisipasi keterlibatan publik tidak clear, pendanaan asing, tidak adanya pengadilan adhoc dengan hakim khusus karena kegiatan terorisme tidaklah sederhana, dan pengadilan bisa sesat jika tidak memahaminya.

Masih banyak catatan penting dari kalangan akademisi, namun UU sudah disahkan secara terburu-buru. Intinya UU yang disahkan melanggar konstitusi dan berefek terhadap demokrasi, diantaranya ancaman terhadap demokrasi adalah tidak boleh latihan militer diantaranya, kewiraan, kepanduan bahkan pertahanan sipil seperti Banser dan sebagainya.

Akan ada ketakutan berkaitan dengan bahan kimia mereka yang berhubungan dengan toko kimia, catat dan patut dicurigai, sehingga akan ketakutan dalam berproduksi, penelitian dan kreatifitas akan menjadi mandek selanjutnya tentang larangan ujaran kebencian, kebencian seperti apa yang dikategorikan teror.

Faktanya, UU Anti Terorisme tersebut sudah disahkan secara terburu-buru, mengingat hal tersebut peserta diskusi bersepakat untuk akan melakukan usaha judicial review ke Mahkamah Konstitusi. (ak/rmol)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker