Gaji Guru Honorer Akan Dinaikkan

Abadikini.com, PENAJAM PASER UTARA – Gaji guru honorer dan tenaga tata usaha non-pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, bakal dinaikkan.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU mengusulkan gaji tenaga guru non-PNS itu disamakan dengan tenaga harian lepas (THL) di Lingkungan Pemkab PPU. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang Honorarium THL di Lingkungan Pemkab PPU.

Berdasarkan perbup yang ditandatangani Bupati PPU periode 2013–2018, Yusran Aspar, besaran gaji THL yang bertugas sebagai tenaga administrasi dan petugas kebersihan di organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab PPU dengan jenjang pendidikan SD/SMP/SMA untuk masa kerja kurang dari lima tahun mendapat Rp 1,3 juta per bulan.

Sedangkan masa kerja lebih dari lima tahun menerima Rp 1,5 juta per bulan. Bagi THL yang berpendidikan D-3/S-1 dengan masa kerja kurang dari lima tahun mendapat Rp 1,5 juta per bulan dan lebih dari lima tahun menerima Rp 1,7 juta per bulan.

“Sudah kami hitung. Insyaallah, Kamis (hari ini, red) akan kami sampaikan ke Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan) dan Badan Keuangan untuk dimasukkan APBD 2019,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU Marjani saat ditemui Kaltim Post (Jawa Pos Group).

Apabila usulan tersebut masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, maka pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (tenaga tata usaha di sekolah) atau biasa disebut dengan PTK, akan menerima gaji sesuai perbup tentang honorarium THL.

Sumber dana untuk penggajiannya berasal dari bantuan operasional sekolah daerah (bosda), yang memang dialokasikan untuk PTK. Hal itu akan diakumulasikan dengan anggaran untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) Rp 2 miliar.

“Akan dijadikan satu dan diambil dari situ, di mana TPP akan dimasukkan dalam gaji PTK. Setelah dihitung masih kurang Rp 4–5 miliar,” katanya.

Disebutkan Marjani, hal itu berdasarkan permintaan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud. Dia mengaku beberapa waktu lalu, dirinya dipanggil bupati untuk merumuskan hal tersebut. Karena saat ini, gaji PTK tanpa melihat jenjang pendidikan maupun latar belakang berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1,7 juta. Sesuai dengan kemampuan keuangan sekolah.

Nantinya dengan pemberlakuan kebijakan ini, gaji untuk PTK yang selama ini dikelola oleh pihak sekolah, akan dipegang langsung oleh Disdikpora. Karena itu, untuk mencegah penambahan jumlah PTK saat kebijakan gaji tersebut diterapkan, Disdikpora akan menerbitkan surat edaran untuk memberikan pedoman pengangkatan PTK itu.

“Jadi ditarik semua di Disdikpora agar rapi dan disiplin. Sekaligus memudahkan mengontrol agar sekolah tidak seenaknya mengangkat guru dan tata usaha honorer,” ungkapnya.

Marjani berharap, kebijakan dimaksud segera diterapkan. Namun, tidak bisa memastikan apakah bisa dilaksanakan pada awal tahun depan atau tidak. Karena harus menyesuaikan dengan kondisi kemampuan daerah.

“Belum tahu, bisa diterapkan mulai 1 Januari atau tidak, bergantung dari keputusan BK atau Bapelitbang. Yang pasti, menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” pungkasnya. (ak.jpnn.jpc)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker