DPR Bersama Pemerintah Godok Keringanan Pajak Bisnis Start Up

Abadikini.com, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menggodok aturan agar bisnis start up diberikan keringanan tak perlu membayar pajak diawal 3-4 tahun usahanya. Penggodokan dilakukan melalui RUU Kewirausahaan guna menghadapi Industri Revolusi generasi keempat atau lazim disebut 4.0.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menekankan aturan ini bertujuan untuk merangsang lahirnya berbagai kreatifitas bisnis start up. Dengan langkah ini, diharapkan Indonesia mampu unggul dalam Revolusi Industri 4.0.

Demikian disampaikan Bamsoet, panggilan akrab politisi Golkar ini saat menerima Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Raya di ruang kerja Pimpinan DPR, Jakarta, Selasa (3/4).

Bamsoet berharap HIPMI dapat mendukung Indonesia menghadapi Revolusi Industri 4.0. Peran para pengusaha muda diyakini membuat bangsa Indonesia tak hanya menjadi follower, namun akan menjadi trend setter.

Kata Bamsoet, Revolusi Industri 4.0 merupakan keniscayaan yang tak bisa dielakan. Bangsa Indonesia diingatkan Bamsoet harus siap menghadapinya.

Dia berharap kebijakan keringanan pajak untuk bisnis start up disambut baik oleh HIPMI Jakarta Raya. “Jika tidak, kita akan tenggelam dalam bayang-bayang bangsa lain,” ujar Bamsoet. (ak/akt)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker