Polisi Ringkus Pelaku Pembobol Kartu Kredit Berkedok Bisnis Travel di Jawa Timur

Abadikini.com, SURABAYA – Sindikat pembobolan kartu kredit atau carding dengan modus usaha tour travel diwilayah Jawa Timur berhasil dibongkar Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tiga pelaku sindikat SG, FD dan MR beroperasi dengan mengunakan travel “Tiket Kekinian”.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Untuk mencari keuntungan ketiga pelaku berawal dari pembuatan akun bisnis jasa travel. Dengan membuat paket promo travel.

“Modus mereka dengan membuat bisnis travel, dengan menawarkan promo tiket perjalanan baik nasional maupun luar negeri,” kata Andiko di Mapolda Jawa Timur, Kamis (27/2/2020).

Andiko menjelaskan, tiket tersebut didapatkan pelaku dari hasil pembobolan kartu kredit milik orang lain dengan cara mencuri data melalui internet. Penawaran promo itupun bervariasi, mulai dari 10 hingga 15 persen melaui akun @tiketkekinian yang dikelola oleh pelaku SG dan FD.

“Peran pelaku SG dan FD adalah pemilik akun Instagram @tiketkekinian sekaligus memasang promo travel tersebut. Sedangkan MR, perannya sebagai eksekutor. Yakni, melakukan transaksi jual beli tiket menggunakan kartu kredit yang diperoleh dari tindak kejahatan carding,” ujarnya.

Lanjut Andiko menjelaskan, MR membeli data kartu kredit dari spammer. Kemudian tiket dijual kembali kepada pelanggan dengan harga murah.

Bukan hanya itu terang Andiko, sejumlah tokoh publik figur juga turut terlibat dalam kasus ini. Ada enam artis ibukota sebagai endorse, seperti diantaranya artis GA, JI, TM, DW, AK dan RS.

Dalam waktu dekat ini, diungkapkannya keenam publik figur itu akan dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Dua diantarnya akan diperiksa pada Jum’at, 29 Februari 2020 besok.

“Beberapa sudah kita layangkan panggilan, GA dan juga TM, nanti kita tunggu hasil perkembangan untuk kehadirannya. Rencananya hari Jumat besok,” ungkapnya.

Selain pelaku, Ada beberapa unit laptop, sejumlah buku rekening serta telepon seluler telah diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Perbuatan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker