Korupsi Dana Pokmas APBD Jatim: KPK Periksa 29 Saksi, Fokus ke Jaringan Terlibat

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022. Pada hari Rabu, 21 Mei 2025, tim penyidik memanggil 29 orang untuk diperiksa sebagai saksi di dua lokasi berbeda, yakni Polres Situbondo dan Polres Pasuruan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan serentak ini bertujuan untuk mengurai lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Situbondo dan di Polres Pasuruan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu siang.
Para saksi yang diperiksa di Polres Situbondo didominasi oleh perwakilan Pokmas, pengurus partai politik, hingga anggota DPRD Kabupaten Situbondo. Mereka antara lain Sudendi Gali Fitran (staf DPC PPP Kabupaten Situbondo), Legiono (Kepala Desa Kesambirampak), Suhartono (Ketua Pokmas Intan Nurani), dan Nuril Hashina (anggota DPRD Kabupaten Situbondo). Selain itu, sejumlah ketua Pokmas lainnya seperti Ahmat Saleh (Muslim Al Ikhlas), Maryono (Hippa Tani Makmur dan Bhenning), Sutrisno (Santri), Nawawi (Millenial), dan Fatmawati (Terang Jaya) juga turut dimintai keterangan. Beberapa pengurus yayasan dan wiraswasta juga masuk dalam daftar panggilan.
Sementara itu, di Polres Pasuruan, KPK memeriksa saksi-saksi yang meliputi Hasan Salim Assegaf (Ketua Komunitas LoyalitAS), Adi Saputro (Notaris), Ali Makki (Kepala Dinas Sidogiri), Mukhammad Misbakhul Munir (Kepala Dusun Sidogiri), serta sejumlah individu dari berbagai latar belakang, termasuk Ketua Pokmas Windu Makmur dan perangkat Desa Jarangan.
Pemeriksaan 29 saksi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian penyidikan yang telah dilakukan KPK. Sebelumnya, pada tanggal 14 hingga 16 April 2025, tim penyidik telah menggeledah enam rumah pribadi, termasuk kediaman anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, serta kantor KONI Provinsi Jatim. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Pada September 2024, tim penyidik juga sempat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, uang tunai dan barang bukti elektronik turut disita. Abdul Halim Iskandar sendiri telah diperiksa KPK pada 22 Agustus 2024, terkait pengetahuannya mengenai dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua Simanjuntak, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. Pada 5 Juli 2024, KPK secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menetapkan 21 tersangka baru.
Meskipun identitas resmi para tersangka belum diumumkan, informasi yang beredar di kalangan redaksi menyebutkan bahwa mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Kusnadi (Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra), serta beberapa anggota DPRD lainnya, pengurus partai, kepala desa, dan pihak swasta.
Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik mengingat skala dan dampaknya terhadap penggunaan dana publik di Jawa Timur.