Wakil Bupati Bantaeng Rangkap Jabatan Sebagai Ketua Kadin, DPD LIRA Lapor ke DPRD

Abadikini.com, BANTAENG – Komisi A DPRD Bantaeng gelar Audience dengan ketua DPD Lumbung Inspirasi Rakyat (LIRA) Bantaeng A.Yuzdanar diruang rapat Komisi A gedung DPRD Bantaeng, Senin 28/10/2019.

Audence tersebut bertujuan Sesuai tupoksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menerima Aspirasi yang disampaikan ketua DPD LIRA tentang seorang wakil bupati merangkap jabatan sebagai ketua kamar dagang dan induatri (Kadin)

Ketua DPRD Hamsyah mendengar langsung substansi yang dilaporkan DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). hasil Audience Komisi dengan Yuzdanar selanjutnya menjadi dasar untuk mengundang Wakil Bupati

untuk dimintai klarifikasi terkait Jabatannya selaku ketua Kamar Dagang dan Industri Bantaeng.

“Sudah dilaksanakan Audience dengan Ketua DPD Lira, Yuzdanar kemarin diruang rapat Komisi A”  Kata H, Abdul Rahman Tompo Anggota DPRD Bantaeng saat dihubungi via ponselnya, seperti dikutip Abadikini dari laman DimensiNews.co id selasa sore (29/10/2019).

Menurut Rahman Tompobawah Yuzdanar  Ketua LIRA meminta Sahabuddin mundur sebagai Ketua Kadin Bantaeng dalam Audience itu.Dan hasil rapat kemarin Teman teman Komisi A juga sepakat akan mengundang Wakil Bupati yang juga Ketua Kadin pekan depan, untuk diminta klarifikasinya atas dugaan pelanggaran UU 23 /2014 yang menjadi substansi pengaduan DPD Lira,”terangnya Rahman Tompo

Terpisah.Yuzdanar  mengatakan, Selain melanggar UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Yuzdanar juga menyebut Wakil Bupati bersama ketua Kadin Provinsi melabrak UU No. 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Insustri, UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik.

“Wakil Bupati sebagai pejabat publik juga melabrak UU No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik poin A dan C” regulasi yang dilabrak Sahabuddin melanggar yakni Pasal 17a Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.katanya

Dalam pasal tersebut terdapat larangan merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah,”ujar Yuzdanar.

Tidak berhenti sampai disini Yuzdanar juga telah layangkan surat elekteonik ke Kementrian Dalam Negri dan Ombutsman perwkilan Sulsel.

“Saya tidak berhenti sampai disini, surat elektronik juga telah kami layangkan ke Kemendagri dan Ombutsman.”Ungkap Yuzdanar.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker