Kasus Pembobolan Bank BUMN, Kudo Klaim Aplikasi Aman

Abadikini.com, JAKARTA –  Manajemen Kudo, platform jual beli online, mengklaim aplikasi miliknya aman. Namun, manajemen tetap berkoordinasi dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri terkait kasus pembobolan bank BUMN yang melibatkan Kudo.

Dalam hal ini, Kudo mengklarifikasi bahwa tak ada masalah keamanan pada aplikasi Kudo untuk melakukan transaksi, seperti yang dikabarkan sebelumnya.

“Kudo telah melakukan pengecekan kembali kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri dan menyimpulkan bahwa tidak ada pernyataan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri yang menyebutkan kesalahan atau pun masalah keamanan pada aplikasi Kudo,” ungkap Communications Specialist Kudo Purinta Nira Diani, dalam keterangan resmi, Rabu (11/9) yang dilansir Abadikini dari CNN.

Ke depannya, Purinta menyebut Kudo akan terus bekerja sama dengan kepolisian dan pihak lainnya mengenai kelanjutan kasus ini. Selain itu, perusahaan juga akan lebih memastikan bahwa aplikasinya aman digunakan.

“Kudo terus melakukan usaha tanpa henti dan upaya terbaik guna memastikan aplikasi Kudo tetap menjadi aplikasi yang aman,” terang dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua orang pembobol bank BUMN dengan inisial YA dan RF di Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya diketahui tergabung dalam satu sindikat peretas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan kepolisian baru berhasil mengungkap satu sindikat yang merugikan bank BUMN sebesar Rp1,3 miliar.

Sementara, Kepala Unit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Polri Komisaris Ronald Sipayung menjelaskan modus pembobolan bank BUMN ini dilakukan melalui Kudo. Awalnya, mereka melakukan transaksi di aplikasi tersebut dan pembayaran menggunakan bank BUMN.

Transaksi-transaksi itu disebut Ronald selalu berhasil. Namun, saldo YA dan RF tidak pernah berkurang. Akibatnya bank tersebut tetap harus membayar tagihan kepada Kudo.

“Mereka melakukan top up pulsa dan pembayaran-pembayaran lain, namun saldo di rekening tidak berkurang,” imbuh Ronald.

YA dan RF disebut melanggar pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT BNI (Persero) Tbk Melly Melliana mengaku masih menunggu informasi dari kepolisian. “Kami tunggu saja ya,” katanya singkat.

Direktur Bisnis Konsumer PT BNI (Persero) Tbk Anggoro Eko Cahyo menuturkan pihaknya selalu melakukan upaya mitigasi risiko dalam setiap bentuk kerja sama dengan pihak lain. Namun, ia tak menyebut lebih rinci apakah bank yang terkena ulah peretas adalah BNI.

Sedangkan, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rohan Hafas menampik terkena pembobolan. “Bank Mandiri tidak ada kejadian terkait hal itu.”

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker