Perubahan Angka di Form DA1 Tak Akan Pengaruhi Hasil Pemilu

Abadikini.com, JAKARTA – Penetapan Komisi Pemilihan Umum terkait hasil pemilu presiden dan pemilihan legislatif melalui SK KPU Nomor 987 Tahun 2019 tidak bisa diubah. Ruang bagi caleg maupun partai politik untuk mempersoalkan hasil hanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ketika KPU ketuk palu. Maka mekanisme koreksi ada di MK. Jadi, kalau ada perselisihan hasil, salah hitung, kecurangan, manipulasi itu di MK. Tidak ada pintu lain,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, Kamis, (11/7/2019) dikutip medcom.

Menurut Titi, SK KPU Nomor 987 merupakan hasil final. Adapun perubahan angka di dalam berita acara di formulir DA1 tidak berubah tak akan memengaruhi hasil.

“Jadi, jangan dianggap perubahan DA1 itu bisa merubah hasil. Hasil final itu yang ada di dalam SK KPU 987 itu. Tidak ada urusannya dengan DA1,” tegas dia lagi.

Seperti diketahui ada tiga dapil yang bermasalah dengan formulir DA1 yakni Jatim XI, Jateng V, dan Kalbar. Di tiga dapil ini, para caleg dan partai politik tidak mempermasalahkan sengketa ke MK, tetapi, KPU mengubah formulir DA1 dengan basis keputusan Bawaslu.

Titi menerangkan, untuk mengubah SK KPU Nomor 987, tidak bisa hanya berbasis pada DA1 saja, maka perlu merubah formulir DB, DC baru formulir DD.

“Walaupun ada perubahan angka di DA1, tidak mengubah hasil KPU. Hasil itu di SK KPU, bukan di DA1. Mengubah SK KPU Nomor 987 itu tidak bisa hanya berbasis DA1,” kata Titi.

Menurutnya, kalaupun ada caleg yang mempermasalahkan hasil hanya berbasis DA1 akan sia-sia. Sebab, caleg terpilih tetap berpatokan pada SK KPU Nomor 987 bukan pada DA1.

“Sepanjang SK KPU Nomor 987 itu tidak berubah maka penetapan caleg terpilih berdasarkan SK tersebut. Kecuali MK memutuskan lain,” katanya.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem, Syarif Abdullah Akladrie mengatakan secara legal standing apa yang dilakukan oleh Bawaslu sudah kedaluwarsa. Maka, keputusan KPU juga batal demi hukum karena tidak sesuai.

“Jika ada sengketa yang menyelesaikan itu adalah MK,” tegasnya.

Kalau KPU tetap melanjutkan berarti melawan hukum. NasDem akan melakukan upaya hukum. “Kalau ada pidana kita pidanakan.”

Bahkan, jika perlu NasDem akan uji materi keputusan Bawaslu dan KPU ke Mahkamah agung (MA) karena keputusan Bawaslu audah keluar dari koridor yang ada.

 

Editor
Sulasmi

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker