Petinggi PT Humpuss Didakwa Suap Bowo Sidik US$150 Ribu

Abadikini.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasty memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Suap diberikan dengan tujuan mendapatkan bantuan untuk kelancaran kerja sama pengangkutan atau sewa kapal di antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) terkait distribusi pupuk.

“Memberi uang sebesar US$158.733 dan Rp311.022.932 kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 melalui Indung Andriani,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK Kiki Ahmad Yani, di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Pemberian itu dilakukan secara bertahap hingga OTT KPK dilakukan. Pemberian pertama dilakukan pada 1 Oktober 2018, Bowo menerima yang sejumlah Rp221.522.932 melalui Indung di RS Pondok Indah.

Selanjutnya pada 1 November 2018, Bowo kembali menerima uang US$59.587 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia. Pada 20 Desember 2018 US$21.327 kembali diberikan melalui Indung kepada Bowo.

Kemudian pada 26 Februari 2019 sebesar US$7.819 fee kembali diberikan melalui Indung di kawasan Jakarta Selatan.

Pemberian fee terakhir terjadi pada 27 Maret 2019 yakni sebesar Rp89.449.000 di kawasan Jakarta Selatan. Setelah penerimaan ini terjadi OTT oleh KPK.

Selain Bowo, pihak lain seperti Ahmadi dan Steven Wang yang turut menerima uang tersebut.

“Terdapat beberapa pihak yang juga memperoleh fee dalam kerja sama sewa menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog,” tambah jaksa dikutip dari CNN.

Usaha Bowo Bantu Kerja Sama PT HTK dengan PT Pilog

Dalam dakwaan Jaksa mengungkapkan PT HTK sempat diputus kontrak kerja samanya terkait pengangkutan amoniak dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (PT KCS). Kontrak itu diputus karena didirikannya perusahaan induk BUMN yaitu PT PHIC dan kerjasama dengan anak usahanya yakni PT PILOG.

Namun PT HTK tidak terima dan mencari cara untuk mendapatkan kembali kontrak kerja itu kembali.

Direktur PT HTK Taufik Agustono pun meminta Asty untuk mencari solusi. Pada Oktober 2017, Asty bertemu dengan pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang untuk mencari jalan keluar dimaksud.

“Steven Wang menyarankan agar terdakwa berkonsultasi dengan Bowo Sidik Pangarso yang merupakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan BUMN dan memiliki akses ke PT PIHC,” tutur jaksa.

Asty lantas meminta Bowo agar PT PILOG menggunakan jasa angkutannya yakni MT Griya Borneo. Sedangkan untuk pasar kapal milik PT Pilog akan dicarikan oleh Asty. Bowo pun menyanggupi permintaan itu.

Jaksa menambahkan Bowo beberapa kali menemui Dirut PT PHIC Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PHIC. Pertemuan itu disebut meminta PT PHIC membatalkan pemutusan kontrak PT HTK.

Setelah itu jaksa juga menyebut beberapa pertemuan dilakukan oleh pihak Bowo, PT PHIC dengan Aas Asikin dan pihak dari PT HTK guna membicarakan kelanjutan kerja sama penggunaan jasa angkutan kapal PT HTK.

Pada Desember 2017 pun Dirut PT Pilog Ahmadi Hasan, Bowo Sidik dan Generam Manager Finance PT HTK Achmad Tosin Sutawikara bertemu kembali.

“Bowo Sidik Pangarso meminta kepada Ahmadi Ahsan dan Achmad Tosin Sutawikara supaya merealisasikan kerja sama utilisasi [pemanfaatan] kapal antara PT HTK dan PT Pilog,” terang jaksa.

Alhasil pada 12 Desember 2017, dilakukan pertemuan teknis dan internal antara PT HTK dan PT Pilog untuk pemanfaatan kapal amoniak.

Pada 2018, pembicaraan terkait kapal MT Griya Borneo, tarif, skema dan pembahasan teknis lainnya dimulai. Dalam beberapa pertemuan, ketiga pihak disebut membahas kapal MT Griya Borneo yang memiliki kapasitas 9 ribu metrik ton agar bisa disewa untuk mengangkut amoniak dan agar kapal PT Pilog yang memiliki kapasitas 13.500 metrik ton agar dapat disewa PT HTK.

Bowo kemudian disebut meminta fee sebesar US$2 per metrik ton amoniak yang diangkut PT HTK. Steven Wang juga meminta imbalan sebesar 3 persen dari total revenue penyewaan kapal MT Griya Borneo.

Namun PT HTK merasa keberatan dengan permintaan itu dan meminta agar fee diturunkan menjadi US$1,5. Bowo pun menyetujuinya. Selain itu Bowo juga dijanjikan menerima fee tambahan US$200 tiap harinya.

Atas perbuatannya Asty didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHAP.

Editor
Irwansyah
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker