Pakar Desak DPR Segera Mulai Bahasan RUU Pemilu, Dorong Inisiatif Pemerintah untuk Legasi Demokrasi

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar kepemiluan, Titi Anggraini, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera memulai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia menekankan pentingnya RUU ini menjadi inisiatif pemerintah, bukan hanya DPR, guna memastikan konsolidasi sikap politik yang lebih efektif.
Hingga pertengahan 2025, RUU Pemilu yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas ini belum menunjukkan perkembangan pembahasan yang signifikan. “Sampai pertengahan 2025 belum ada perkembangan bermakna soal pembahasannya,” kata Titi melalui akun X pribadinya.
Menurut dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, pemerintah memiliki keunggulan dalam mengonsolidasikan sikap politik karena tidak menghadapi fragmentasi kepentingan fraksi seperti yang terjadi di parlemen. “Secara konsolidasi kelembagaan, pemerintah lebih mudah merumuskan sikap politiknya karena tidak menghadapi fragmentasi seperti parlemen,” tegasnya.
Titi menyarankan agar, sembari pemerintah menyiapkan naskah akademik dan draf RUU, fraksi-fraksi di DPR dapat fokus mengidentifikasi isu-isu strategis dan merumuskan pilihan kebijakan sesuai visi politik masing-masing.
Selain itu, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini juga menekankan pentingnya pelibatan penyelenggara pemilu dan partisipasi publik dalam proses legislasi RUU tersebut. Ia mengingatkan agar pembentukan UU Pemilu tidak bersifat pragmatis semata.
“Mereka (DPR) harus memberikan legasi baik untuk demokrasi Indonesia. Terpenting, segera mulai pembahasan RUU Pemilu,” pungkas Titi, menegaskan urgensi dan harapan agar DPR dapat menghasilkan undang-undang yang berkualitas demi masa depan demokrasi Indonesia.