Anggota Ormas Grib Jaya Ditangkap Polisi Terkait Narkoba di Bandung Barat

Abadikini.com, BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil meringkus AG, seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya PAC Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, atas dugaan penyalahgunaan narkotika. AG ditangkap setelah kedapatan mengedarkan sabu dengan modus operandi tempel dan transaksi langsung.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan AG di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Berdasarkan perintah Kasatnarkoba Polres Cimahi, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang berinisial AG dan diperoleh bahwa AG bertempat tinggal di sebuah kontrakan Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Bandung Barat,” ujar Hendra dalam keterangan resminya pada Jumat, 30 Mei 2025.
AG ditangkap pada Selasa, 13 Mei 2025, pukul 15.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 29 paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 106,71 gram, satu buah timbangan digital, dua pack plastik klip bening kosong, satu buah solasi, dan satu unit ponsel.
Dari hasil interogasi, AG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Baron (DPO) untuk diedarkan kembali dengan sistem tempel. AG mendistribusikan narkotika jenis sabu ini di sekitar Kota Cimahi dan Bandung Barat.
Kepada penyidik, AG mengungkapkan bahwa ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta dari Baron jika berhasil menjual atau mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu tersebut.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain itu, dari ponselnya, terdapat grup WhatsApp Grib Jaya PAC Parongpong. AG pun mengakui bagian dari anggota ormas tersebut,” tambah Kombes Hendra.