Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Efektif Dimulai dari Daerah

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pengendalian inflasi tidak dapat hanya mengandalkan kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, pendekatan dari daerah terbukti lebih efektif dalam menekan inflasi.
Tito menjelaskan, selama ini pemerintah pusat umumnya menggunakan dua instrumen utama, yaitu menjaga nilai tukar rupiah melalui Bank Indonesia (BI) dan mengatur suku bunga bank. Namun, langkah ini dinilai kurang efektif, terutama saat inflasi sempat menyentuh angka 5,95 persen pada tahun 2022.
“Maka dari itu kita mulai rapat koordinasi ini dari bulan Oktober tahun 2022 setelah ada perintah dari Presiden untuk mengendalikan inflasi melalui penekanan pada daerah masing-masing,” ujar Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Strategi Menjaga Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (26/05/2025).
Ia menambahkan, tingkat inflasi nasional pada April 2025 berada pada angka 1,95 persen secara year-on-year (yoy). Angka ini masih berada dalam rentang target pemerintah, yakni 2,5 persen dengan toleransi plus minus 1 persen.
Mendagri Tito menekankan bahwa pengendalian inflasi harus menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan produsen. Ia mencontohkan, “Angka 1,5 persen itu juga menyenangkan konsumen karena terjangkau dan barangnya ada, tapi juga menyenangkan produsen karena masih untung. Angka 3,5 persen menyenangkan produsen, untungnya lumayan tapi konsumen masih terjangkau.”
Untuk memastikan efektivitas pendekatan daerah, Tito menugaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk memantau dan melaporkan pelaksanaan program pengendalian inflasi di daerah setiap minggu. Ia juga meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir untuk mengadakan rapat virtual secara rutin dengan para sekretaris daerah (sekda).
Dalam rapat tersebut, Tito juga mengusulkan agar strategi pemberian dana insentif fiskal yang selama ini diberikan kepada daerah yang berhasil mengendalikan inflasi dapat diperluas bagi daerah yang mampu menjaga pertumbuhan ekonomi.
“Dana insentif fiskal yang diberikan kepada daerah yang mampu mengendalikan inflasi, nanti-nanti [daerah yang mampu meningkatkan] pertumbuhan ekonomi ini [juga bisa diberi insentif fiskal serupa],” pungkas Tito. (Antara)