Hina Jokowi PKI, Alfian Tanjung Dituntut 3 Tahun Penjara

abadikini.com, SURABAYA – Terdakwa kasus ujaran kebencian (hate speech) Alfian Tanjung dituntut tiga tahun penjara. Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) ini dianggap bersalah lantaran dalam ceramahnya telah menyinggung pemerintahan Presiden Jokowi sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dalam tuntutannya, Alfian Tanjung dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 16 jo pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. “Menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan hukuman tiga tahun penjara,” ujar jaksa penuntut umum Rachmat Supriyadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/11/2017).

Atas tuntutan tersebut, Alfian Tanjung melalui tim kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. “Kami akan ajukan pledoi majelis hakim,” kata salah satu kuasa hukumnya kepada majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman.

Perlu diketahui, Alfian Tanjung didakwa melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain. Ujaran kebencian tersebut diketahui dari video yang diunggah di Youtube pada 26 Februari 2017.

Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin, Perak Surabaya. Pada ceramahnya, Alfian menyinggung pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung PKI. Selain itu, dalam ceramahnya Alfian Tanjung juga menghina Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Dalam kasus ini, Alfian Tanjung sempat bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya. Alfian Tanjung dibebaskan karena adanya kesalahan jaksa dalam penulisan surat dakwaan. Namun belum sempat menikmati kebebasannya, Alfian kembali dijebloskan ke bui oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. (bob.ak/sp)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker