Alfian Tanjung Sebut Kader PKI Menyusup ke Berbagai Instansi dan Profesi

Abadikini.com, JAKARTA- Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung menyatakan cuitan di akun twitternya yang menyebut 85 persen kader PDIP adalah anggota Partai Komunis Indonesia merupakan bentuk ekspresi kekhawatiran terhadap kemunculan paham komunis.

Hal ini disampaikan Alfian saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/5).

“Sejak 1998 dengan berbagai upaya, gerombolan anti-Tuhan ini terus bergerak seperti virus atau roh jahat yang menyusup ke berbagai kalangan,” ujar Alfian.

Salah satu bukti yang menunjukkan kader PDIP adalah PKI, kata Alfian, adalah keberadan Ribka Tjiptaning Proletariyati. Ribka pernah membuat pernyataan yang dimuat di koran Sinar Harapan pada tahun 2004 dengan mengatakan bahwa ‘hanya front nasakom (nasionalis, agama, komunis) yang bisa keluarkan bangsa dari krisis’.

“PKI itu bertentangan dengan Pancasila, tapi secara antagonis mereka menampilkan diri sebagai pancasilais yang bengis, sadis, dan atheis,” katanya.

Mantan pengajar di UHAMKA ini meyakini PKI kembali bangkit sejak dihentikannya pemutaran film Gerakan 30 September 1965 atau yang dikenal G30S/PKI di awal reformasi. Berhentinya penayangan film ini, menurutnya diduga sebagai langkah awal melenyapkan jejak hitam sejarah PKI.

“Dihilangkannya kata PKI dari G30S pada 2004 juga menunjukkan bahwa PKI tidak terlibat dan tidak berbuat. Padahal kader mereka telah menyusup ke berbagai instansi dan profesi,” ucap Alfian.

Selain itu, penyelenggaran simposium dan seminar PKI pada medio 2016 hingga 2017 lalu juga dinilai menjadi indikasi bangkitnya PKI.

Karena itu, Alfian pun mendorong pemerintah untuk menerbitkan UU yang memuat sanksi berat bagi penganut paham komunis. Ia juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang haramnya PKI di Indonesia.

“Dapat juga diputarkan kembali film G30S/PKI dan film kekejaman penguasan komunis di seluruh dunia. Pemutaran film dilakukan secara nasional baik oleh pemerintah atau inisiatif masyarakat,” tuturnya.

Ia juga meminta agar pemerintah melakukan latihan bela negara yang meliputi wawasan maupun fisik bagi seluruh warga Indonesia.

“Kami memohon agar majelis hakim membebaskan saya selaku terdakwa dari seluruh dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan,” katanya.

Alfian sebelumnya dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Cuitan Alfian yang menuding kader PDIP sebagai PKI dinilai provokatif dan membangkitkan kebencian yang dapat mengubah persepsi publik. Ia dituntut melanggar pasal 29 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE. (ak/cnn)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker