Selamat Tinggal BPP, Ini Dia Metode Konversi Suara Pemilu 2019

abadikini.com, SEMARANG – Dengan disahkannya RUU Pemilu menjadi UU Pemilu oleh DPR pada Jumat (21/7/2019)yang salah satunya mengatur perhitungan perolehan kursi DPR (konversi dari suara ke kursi parlemen).

Pada Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD 2019 mendatang Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) seperti yang digunakan pada Pemilu 2014. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Bagi partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 4% dari total suara sah secara nasional, baru menerapkan metode konversi suara  sainte lague, kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menjawab pertanyaan wartawan di Semarang, Minggu (23/7/2017).

Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, sebagaimana termaktub dalam RUU itu, suara sah dibagi dengan bilangan pembagi dengan pecahan 1,4 dan diikuti secara berurut oleh bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Ketika menjawab pertanyaan apakah dengan metode konversi suara itu lebih menguntungkan partai besar, seperti PDI Perjuangan dan Partai Golkar, Titi menyampaikan data simulasi menggunakan metode divisor dengan teknik penghitungan “sainte lague” murni.

PDI Perjuangan, misalnya, yang pada Pemilu 2014 meraih 109 kursi DPR dengan 23.673.018 suara (18,95%) akan bertambah menjadi 110 suara bila menerapkan metode tersebut.

Begitu pula, Partai Golkar juga bertambah menjadi 95 kursi dari 91 kursi dengan 18.424.715 suara (14,75%); Partai Demokrat 61 kursi dengan 12.724.509 suara (10,18%) menjadi 62 kursi; PPP 39 kursi meraih 8.152.957 suara (6,52%) menjadi 40 kursi; Partai Hanura 16 kursi meraih 6.575.391 suara (5,26%) menjadi 17 kursi.

Sebaliknya, Partai Gerindra yang meraih 14.750.043 suara (11,81%) jumlah kursinya berkurang dua, yakni dari 73 menjadi 71 kursi DPR RI; PKB 47 kursi dengan 11.292.151 suara (9,04%) menjadi 46 kursi; PAN 49 kursi dengan 9.459.415 suara (7,57%) menjadi 45 kursi; PKS meraih 40 kursi dengan 8.455.614 suara (6,77%) menjadi 38 kursi.

“Hanya Partai NasDem yang pada Pemilu 2014 meraih 8.412.949 suara (6,73%) tidak bertambah maupun berkurang, atau tetap 36 kursi DPR bila menggunakan teknik penghitungan sainte lague murni,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sainte lague murni ini lebih menjamin kesetaraan antara persentase perolehan suara dan persentase perolehan kursi. Dengan demikian, lebih ada kesetaraan atau proporsionalitas bagi parpol.

“Jadi, bukan soal menguntungkan partai besar atau merugikan partai kecil. Akan tetapi, kami menghitung menggunakan rumus agar sesuai dengan asas pemilu yang kita anut, yakni adil dan demokratis,” kata Titi. (bat.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker