WNA Asal Pakistan Ini Ditangkap Karena Minta Sumbangan Secara Ilegal

Abadikini.com, BENGKULU – Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu mendeportasi seorang warga negara asing asal Pakistan bernama Ahmed Ilyas karena melanggar keimigrasian, berupa mengumpulkan sumbangan ilegal dari masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Samsu Rizal, mengatakan dari hasil pemeriksaan, Ilyas mengaku pengumpulan sumbangan dilakukan untuk bantuan kemanusiaan bagi korban konflik Kashmir di negaranya.

“Yang bersangkutan melakukan pengumpulan dana itu tanpa surat keterangan dari instansi terkait. Kegiatan mereka meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, untuk itu akan segera kami deportasi ke negara asalnya,” kata Rizal dalam konferensi pers, Kamis (2/8/2021).

Penangkapan WNA asal Pakistan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena dimintai sumbangan oleh orang asing yang mengatasnamakan kemanusiaan. Laporan aduan itu disampaikan melalui akun instagram resmi Kantor Imigrasi Bengkulu.

Tindakan pengumpulan dana yang dilakukan WNA asal Pakistan itu tidak sesuai dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas, yakni untuk urusan bisnis dan pekerjaan yang dikeluarkan pada 16 April 2021 dan berlaku sampai 23 April 2023.

1 2Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker