Trending Topik

GBHN Dihilangkan, Kondisi Indonesia Dinilai Abdul Mu’ti Seperti Maju Mundur Cantik

Abadikini.com, JAKARTA – Seiring dengan Amandemen UUD 1945 yang mengubah peran MPR dan presiden pasca reformasi 1998, Indonesia dianggap tidak lagi menggunakan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang disusun oleh MPR setiap 5 tahun sekali.

Sebagai gantinya, Indonesia menggunakan pedoman RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) yang diikuti dengan rencana pembangunan jangka menengah sesuai visi misi presiden terpilih.

Keadaan seperti ini menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti tidak ideal bagi konsistensi kebijakan publik Indonesia.

“Muhammadiyah mengusulkan agar kita perlu punya semacam GBHN. Tidak harus seperti GBHN pada masa dahulu (Orla dan Orba), tapi perlu ada semacam GBHN di mana kita bisa mengikutinya,” ungkap Mu’ti dalam Seminar dan Dialog 50 Tahun CSIS Indonesia, Senin (26/7).

Mengutip dari Muhammadiyah.or.id, Selasa (27/7), Abdul Mu’ti mencotohkan seperti di pemerintahan Amerika yang tetap mengutamakan GBHN meski pemilihan presiden sebelumnya selalu berjalan sangat sengit.

“Mau yang terpilih itu Joe Biden atau siapa saja itu kan halauan politik dan kebijakan Amerika itu akan sama. Jadi ibarat sebuah kendaraan, presiden itu sekadar driver yang kemana dia menuju, dia sesuai dengan GPS yang dia tidak bisa keluar dari situ. Paling, mungkin gaya nyetirnya saja yang beda” jelasnya.

Contoh paling jelas menurut Mu’ti adalah terpilihnya Obama yang diharapkan membawa kebijakan baru terhadap negara-negara muslim. Kenyataannya, kebijakan politik Obama tidak jauh berbeda dengan presiden Amerika sebelumnya.

“Orang boleh berharap Obama membawa perubahan tapi orang mungkin lupa bahwa perbedaan Obama dengan presiden yang lain itu adalah bagaikan Pepsi dengan Coca-Cola. Saya baru sadar betul itu. Setelah saya ikuti sepak terjangnya Obama begitu lama, itu memang betul framingnya beda yang satu Pepsi, yang satu Coca-Cola. Tapi dua-duanya buatan Amerika dan dua-duanya adalah soft drink,” jelas Mu’ti.

1 2Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker