Pengusaha Tambang Ini akan Lapor Anggota DPR Khilmi ke MKD Atas Pencatutan PT Rapetu
Abadikini.com, JAKARTA – Pengusaha tambang Khalilur R Abdullah Sahlawiy, atau yang akrab disapa Gus Lilur, berencana melaporkan seorang anggota DPR, Khilmi, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik. Pelaporan ini terkait dugaan pencatutan perusahaan tambang miliknya, PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), tanpa izin.
“Yang bersangkutan anggota DPR maka saya akan melaporkan Khilmi ke MKD. Ini jelas pelanggaran etik,” kata Gus Lilur dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Gus Lilur menjelaskan, perusahaannya dicatut dalam perkara PT Cemara Laut Persada (CLP) yang tengah ditangani oleh Mabes Polri. PT CLP sendiri dikaitkan dengan legislator Khilmi.
Ia menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT CLP. Pencatutan nama PT Rapetu ini dianggap merugikan Gus Lilur, terutama karena perusahaannya sudah lama tidak melakukan aktivitas penambangan Galian C.
“Ini jelas pidana. Dia mencatut nama perusahaan saya untuk mendapatkan keuntungan,” tegasnya.
Pencatutan Terbongkar dalam Perkara Penjualan Limestone
Kuasa hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto, menjelaskan bahwa kliennya baru mengetahui adanya pencatutan perusahaan tanpa izin setelah perkara PT CLP diusut Mabes Polri.
Perkara yang dimaksud adalah penjualan limestone ke JIIPE/PT BKMS, di mana PT CLP menjadi salah satu perusahaan pemasok. Ketika pemeriksaan Mabes Polri mengerucut ke PT CLP, barulah diketahui bahwa nama PT Rapetu turut dicatut.
“Di sinilah baru diketahui nama PT Rapetu dicatut oleh PT CLP untuk menambang. Sebab, hanya PT Rapetu yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan OP (Operasi Produksi),” jelas Ide.



