Wapres Gibran Berkantor di IKN Percepat Tumbuhnya Kepercayaan Publik
Abadikini.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, mendesak Pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam menjaga kepercayaan publik dan investor terhadap Ibu Kota Nusantara (IKN) menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang memangkas skema Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.
Bey mengingatkan agar Pemerintah mewaspadai potensi narasi negatif, seperti isu investor mundur, yang beredar cepat di media sosial. Menurutnya, publik membutuhkan kepastian bahwa IKN benar-benar akan dihuni dan berfungsi.
Pentingnya ‘Teori Lebah’ dan Kehadiran Pejabat
Legislator Nasdem itu menyinggung kembali wacana penempatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di IKN sebagai langkah simbolik yang paling cepat untuk mempercepat tumbuhnya kepercayaan publik.
Bey menggunakan analogi ‘teori lebah’ untuk menggambarkan pentingnya keberadaan pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKN, alih-alih sekadar kunjungan kerja berkala.
“Sebagus apapun gedungnya, kalau tidak ada penempatan, publik tetap ragu. Kalau induknya pindah, lebah-lebah akan mengikuti. Begitu juga dengan IKN,” tegas Bey dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan bahwa kehadiran ASN dan pejabat negara yang menetap di IKN jauh lebih penting daripada hanya sekadar kunjungan kerja. Kepastian penempatan ini dianggap sebagai kunci untuk meredam keraguan dan meyakinkan investor bahwa IKN adalah proyek berkelanjutan dan fungsional.



