Kemenko Polkam dan ICRC Soroti Dilema Netralitas Negara dalam Bantuan Kemanusiaan

Abadikini.com, JAKARTA – Isu menjaga netralitas negara di tengah konflik, khususnya perang di laut, menjadi fokus utama diskusi yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bekerja sama dengan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dan Kementerian Luar Negeri.
Diskusi Panel bertajuk “Hak dan Kewajiban Negara Netral dalam Perang Laut Skala Besar: Perspektif Kebijakan, Operasional, dan Kemanusiaan” di Jakarta, Rabu (15/10/2025), membahas tantangan bagaimana sebuah negara dapat tetap menjalankan prinsip kemanusiaan tanpa kehilangan status netral atau dianggap ikut terlibat (belligerent).
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral Kemenko Polkam, Adi Winarso, mengatakan bahwa perkembangan situasi global, seperti konflik Rusia–Ukraina, menuntut pemahaman baru mengenai penerapan prinsip kenetralan dalam konteks maritim.
“Pertanyaan yang kami coba jawab adalah bagaimana sebuah negara bisa menjaga netralitasnya meskipun ingin memberikan bantuan kemanusiaan, tanpa dianggap berpihak,” ujar Adi.
Ia menambahkan, status kenetralan di laut kerap menimbulkan interpretasi yang beragam. Diskusi ini juga menyoroti otoritas yang berwenang menentukan sah atau tidaknya klaim netralitas sebuah negara, termasuk posisi negara yang terikat pakta pertahanan dengan pihak yang berperang.
“Siapa yang berhak menilai bahwa pandangan satu negara benar atau salah? Ini yang ingin kita bahas secara lebih mendalam,” jelasnya.
Hasil pembahasan dari Lokakarya Nasional ini akan dirumuskan menjadi laporan yang akan disampaikan pada forum ICRC di Jenewa dan menjadi masukan penting bagi pembahasan di tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).