DPR Pertanyakan Frasa Ibu Kota Politik di Perpres IKN

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani memilih bersikap hati-hati terkait penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai “Ibu Kota Politik” sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Puan menegaskan, dirinya belum bisa memberikan sikap sebelum melihat kajian resmi mengenai dasar penggunaan istilah tersebut.
“Ini saya mau lihat kajiannya dulu. Tunggu, belum lihat kajiannya,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menilai perlu ada klarifikasi langsung dari pemerintah. Ia menyebut pihaknya akan segera memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penjelasan terkait munculnya istilah baru itu.
“IKN sudah punya undang-undang. Jadi harus jelas, jangan sampai istilah ini keluar tanpa landasan hukum yang kuat,” katanya.
Meski demikian, Aria menilai penyebutan “Ibu Kota Politik” tidak serta-merta bertentangan dengan konsep awal IKN. Menurutnya, istilah itu lebih merefleksikan kehendak Presiden Prabowo Subianto dalam memposisikan IKN sebagai pusat pemerintahan dan simbol politik nasional di masa depan.
“Percayalah, Pak Prabowo paham betul istilah ini tidak melenceng dari tujuan awal IKN,” ujarnya.
Sebagai catatan, Perpres 79/2025 merupakan revisi dari Perpres 109/2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Dalam lampiran Perpres, tepatnya pada sub-bab 3.6.3 poin keempat, disebutkan bahwa pemindahan dan pembangunan kawasan IKN diarahkan untuk mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara sebagai “Ibu Kota Politik” pada 2028.