DPR Sahkan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Abadikini.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Saat memimpin jalannya sidang, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, menanyakan persetujuan kepada anggota dewan. Seruan setuju terdengar bulat dari para anggota yang hadir.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan, lahirnya RUU ini merupakan inisiatif DPR. Menurut dia, regulasi baru diperlukan untuk menjawab berbagai kebutuhan, mulai dari peningkatan layanan jemaah haji dan umrah, penyesuaian dengan perkembangan teknologi, hingga kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi.
“DPR bersama pemerintah sepakat membentuk kelembagaan baru berbentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai atap dari seluruh penyelenggara haji,” ujar Marwan.
Dengan pembentukan kementerian baru ini, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia penyelenggara haji akan berada dalam satu koordinasi. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan efisiensi, serta memberikan pelayanan yang lebih baik bagi jemaah haji dan umrah.
Marwan menambahkan, seluruh fraksi di DPR mendukung penuh pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Lembaga baru tersebut nantinya menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI dalam urusan pemerintahan di bidang agama.