DPR Libatkan Musisi dalam Revisi UU Hak Cipta, Royalti Jadi Fokus Utama

Abadikini.com, JAKARTA – Pimpinan DPR RI bersama Komisi XIII akhirnya sepakat melibatkan penyanyi, pencipta lagu, hingga penyelenggara pertunjukan dalam tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta. Langkah ini ditempuh untuk menghindari polemik royalti yang selama ini menjadi keluhan utama para pelaku musik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa musisi dan penyelenggara acara adalah pihak yang paling memahami persoalan di lapangan. “Mereka yang setiap hari berhadapan langsung dengan masalah royalti, jadi wajar jika dilibatkan dalam perumusan,” kata Dasco dalam rapat konsultasi bersama pemerintah dan organisasi musisi di kompleks parlemen Kamis (21/8/2025).
Dalam forum itu, sejumlah anggota Komisi XIII menyatakan setuju dengan usulan tersebut. Dasco menambahkan, keterlibatan musisi memungkinkan mereka memberikan masukan sejak awal, termasuk menyangkut pembagian persentase, mekanisme pembayaran, hingga penggunaan aplikasi yang memfasilitasi distribusi royalti.
Nantinya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tetap menjadi eksekutor undang-undang. Namun, regulasi baru diharapkan lebih adil dengan memastikan hak-hak pencipta lagu, artis, hingga produser benar-benar terlindungi.
Rapat konsultasi tersebut menghadirkan berbagai nama besar, mulai dari Ariel “Noah” hingga Vina Panduwinata. Para musisi menyampaikan langsung kegelisahan mereka terkait sistem royalti yang selama ini dianggap tidak transparan.
Dasco mengakui, sekadar penyesuaian aturan tidak cukup. Perkembangan teknologi dan banyaknya aspirasi publik menuntut revisi menyeluruh agar UU Hak Cipta mampu menjawab tantangan zaman. “Ini bukan sekadar penyesuaian, tapi penyusunan ulang yang menyesuaikan realitas baru industri musik,” ujarnya.